Meluruskan Miskomunikasi Masyarakat Kampung Air RingKih Tentang Pembuatan PTSL dan Perkam No 2 Tahun 2019

Dok
Dok

DIARY.CO.ID – Pemerintah kampung Air ringkih kecamatan rebang tangkas kabupaten way kanan saat ini sudah memiliki Peraturan Kampung Nomor 2 (dua) tahun 2019 tentang daftar kewenangan kampung berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal bersekala kampung air ringkih.

Didalam pembuatan sertifikat tanah Prona, Memang Terkadang ada segelintir oknum oknum yang memanfaatkan situasi dan momen yang ada.

Namun ada pula dari masyarakat nya yang terkadang menganggap peraturan yang sudah benar adanya tetapi masih beranggapan lain.

Seperti hal, yang terjadi di Kampung Air Ringkih Kecamatan Rebang Tangkas Kab Way Kanan, yang dibawah naungan Mutholib.S.Pd, sebagai Kepala Kampung di Desa Tersebut.

“Terkait pemberitaan Media Online di Medsos Tentang Pungli sertifikat PTSL, Yang Berpariasi itu mulai dari 250000 sampai 350000 ,tidak benar Adanya hanya saja beberapa masyarakat Air Ringkih gagal Paham, Tentang PERKAM yang sudah ada Tentang Alashak yang di buat 2019,” jelas Mutholib. S.Pd, saat diwawancara salah satu awak media, Minggu 3 Mei 2020.

Masih kata Mutholib. S.Pd, “Adapun pembayaran PTSL, sudah sesuai dengan Perbub dan berdasarkan Peraturan Kampung (Perkam Air Ringkih Nomor 2 tahun 2019 BAb III tentang Pengelolaan Pendapatan Desa lampiran peraturan Kampung Nomor 5 tanggal 2 Desember 2019 tentang sumber-sumber pendapatan kampung air ringkih tahun anggaran 2020).

Lanjut Mutholib, Rincian jenis dan besaran sumber pendapatan asli Kampung yang sudah diatur oleh PERKAM, diantaranya pembuatan surat jual beli tanah Rp.100000 pembuatan surat keterangan Alas Hak Rp.100000 ini sudah jelas peruntukannya uang tersebut juga langsung di masukan kerekening Kampung oleh bendahara.

Mutholib menambahkan keluarnya peraturan Kampung (PERKAM) Nomor 2 Tahun 2019 Kampung Air Ringkih ini sebelum datangnya Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2020.

Harapan Kepala Kampung Mutholib. S.Pd,
“iya berharap kepada Masyarakat Khusus nya Air Ringkih kecamatan Rebang Tangkas kedepan masyarakat nya bijak dalam penyampaian kata kata. Dan jika masyarakat belum paham maka jangan segan untuk bertanya, agar tidak ada asumsi yang buruk seperti apa yang terjadi saat ini,” tutupnya. (Rido)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*