
Mesuji – Pelaku kasus tindak pidana penganiayaan berat dengan menggunakan senjata api rakitan yang terjadi di Desa Sungai Sidang Kecamatan Rawa Jitu Utara pada awal Bulan September 2026 akhirnya menyerahkan diri ke Mapolres Mesuji dengan di dampingi oleh keluarga dan Anggota Polisi.
Diketahui Pelaku berinisial AS (44) Warga Desa Sidang Muara Jaya Kecamatan Rawa Jitu Utara Kabupaten Mesuji, sedangkan korban berinisial MA (49) Warga Desa Gajah Mati Kecamatan Sungai Menang Kabupaten Ogan Komering Ilir Provinsi Sumsel.
Kapolres Mesuji AKBP Dr. Muhammad Firdaus S.Ik., M.H., membenarkan terkait telah terungkapnya kasus tindak pidana penganiayaan berat dengan menggunakan senjata api rakitan yang mengakibatkan korban mengalami luka tembak di bagian lengan dan ketiak sebelah kanan sehingga harus di larikan ke Rumah Sakit yang berada di Palembang.
Lebih lanjut terang AKBP Firdaus, adapun kronologis kejadian Pada awalnya pada hari Selasa tanggal 01 september 2026 sekira pukul 12.30 Wib korban bersama kawannya HA dan H berangkat dari rumah, kemudian Pukul 14.00 wib mereka sampai ditempat gelanggang sabung ayam, setelah sampai ditempat tersebut korban bersama kedua temannya melihat sabung ayam dari luar gelanggang.
“Lalu sekira pukul 15.45 wib dimulai lah pertandingan sabung Ayam antara Pelaku dan lawannya di dalam gelanggang, dengan wasit berinisial D. Setelah pertandingan sabung ayam usai wasit memutuskan bahwa pertandingan ayam seri akan tetapi pelaku tidak terima dengan keputusan wasit dan langsung membanting ayam miliknya sendiri.” Ungkap Kapolres
Melihat hal tersebut wasit D lalu menghampiri pelaku dan terjadilah cekcok antara D dan Pelaku karena tidak terima dengan keputusan D selaku wasit, karena D sempat ingin memukul pelaku dia pun mengambil senjata api rakitan miliknya yang di selipkan di pinggang dan di arahkan ke D, akan tetapi cekcok tersebut dapat dilerai orang yang berada di gelanggang setelah itu D dibawa keluar dari gelanggang.
Saat D sudah keluar dari gelanggang terdengar suara tembakkan dari luar gelanggang, kemudian Korban dan HA selaku kakak dari D ingin masuk ke dalam gelanggang untuk melihat D tertembak atau tidak, saat hendak masuk korban dan HA tidak dapat masuk karena terhalang oleh pembatas besi.
Saat itu korban berhadapan dengan pelaku yang membawa senpi, HA pun melihat pelaku menembak menggunakan senpi rakitan ke arah tubuh korban dengan jarak sekitar 2 meter seketika itu korban reflek berupaya melindungi tubuhnya bergerak kesamping kiri lalu senpi tersebut meledak beberapa kali hingga korban berkata “ADUH“ dan langsung tersungkur ketanah sudah berdarah terkena tembakan dibagian lengan tangan kanan dan ketiak sebelah kanan.
Lalu dari jarak yang tidak jauh, HA melihat AN dan J juga menembak kearah korban namun tidak mengenai korban, tidak sampai disitu pelaku kembali menembakkan senpira nya kearah HA namun tidak mengenai, pelakupun langsung kabur, atas kejadian tersebut keluarga korban melapor ke Mapolres Mesuji guna di lakukan proses hukum. Tambah manta kasat Reskrim Jakarta pusat.
Penangkapan pelaku terjadi pada Hari Jumat Tanggal 18 September 2026 sekira pukul 15.30 wib pelaku didampingi keluarga dan beberapa anggota polisi datang ke Sat Reskrim Polres Mesuji untuk menyerahkan diri dan dia mengakui telah melakukan penembakan terhadap korban MA alias Empo dengan menggunakan senjata api rakitan.
“Saat ini Pelaku telah di tahan di Mapolres Mesuji guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan untuk Senjata Api Rakitan yang di gunakan, pelaku membuangnya ke sungai saat kabur. Atas perbuatannya pelaku akan di jerat dengan Pasal 468 ayat 1 KUHP subsider 466 ayat 2 KUHP dan pasal 306 KUHP ancaman hukuman paling lama 15 Tahun penjara,
Terkait kasus perjudian sabung ayam dan kasus kepemilikan senjata api rakitan yang tidak memiliki legalitas saat terjadinya peristiwa penembakan tersebut akan dilakukan proses penyelidikan dan pendalaman lebih lanjut. Tegasnya.
Penulis: C_RANGGITA