
DIARY — Pemerintah Kabupaten Lampung Timur bersama DPRD setempat menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026, Jumat (18/9/2026).
Persetujuan tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Lampung Timur yang dihadiri Bupati Lampung Timur, Ela Siti Nuryamah, sebagai salah satu tahapan penting dalam proses penetapan perubahan kebijakan anggaran daerah.
Bagi Pemerintah Kabupaten Lampung Timur, perubahan APBD bukan sekadar penyesuaian angka dalam dokumen keuangan daerah, tetapi menjadi instrumen untuk menyesuaikan program dan belanja pemerintah dengan perkembangan kondisi daerah, kemampuan pendapatan, serta kebutuhan masyarakat.
Dalam sambutannya, Bupati Ela Siti Nuryamah menyampaikan bahwa perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dilakukan untuk merespons dinamika pengelolaan keuangan daerah sekaligus memastikan anggaran dapat digunakan secara optimal dan bertanggung jawab.
“Penyesuaian ini dilakukan guna mengakomodasi perubahan asumsi pendapatan, penataan kembali prioritas belanja daerah, serta pemanfaatan sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya secara optimal dan akuntabel,” ujar Ela.

Menurutnya, Raperda Perubahan APBD 2026 telah melalui rangkaian pembahasan antara Pemerintah Kabupaten Lampung Timur dan DPRD. Proses tersebut menjadi ruang untuk menyelaraskan kebijakan anggaran dengan kondisi dan kemampuan keuangan daerah serta kebutuhan pembangunan.
Bupati juga menyampaikan apresiasi kepada DPRD Lampung Timur atas proses pembahasan yang berlangsung dengan mengedepankan komunikasi, koordinasi, dan semangat kemitraan.
“Melalui dinamika pembahasan yang konstruktif, lugas, dan sarat akan semangat kemitraan, kita telah sampai pada tahapan krusial, yaitu persetujuan bersama,” katanya.
Setelah Raperda Perubahan APBD 2026 memperoleh persetujuan bersama, Bupati Ela meminta seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) segera menindaklanjuti hasil tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
Para kepala OPD didorong untuk segera menyiapkan dokumen pelaksanaan anggaran dan melakukan langkah percepatan terhadap program serta kegiatan yang telah ditetapkan.
Percepatan pelaksanaan anggaran dinilai penting agar kebijakan yang telah disepakati tidak berhenti pada dokumen perencanaan, tetapi dapat segera diterjemahkan menjadi program pembangunan dan pelayanan yang dirasakan langsung masyarakat.
Bupati menekankan agar pelaksanaan anggaran tetap mengedepankan prinsip efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
“Dengan telah disetujuinya Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 ini, saya meminta kepada seluruh Kepala OPD untuk segera menindaklanjutinya dan mengambil langkah-langkah percepatan dalam pelaksanaan kegiatan yang telah ditetapkan,” tegasnya.
Ia berharap setiap anggaran yang telah dialokasikan mampu memberikan manfaat yang nyata, baik dalam mendukung pembangunan daerah maupun meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat Lampung Timur.
Selain percepatan pelaksanaan program, Bupati Ela juga menegaskan pentingnya menjaga hubungan kemitraan antara Pemerintah Kabupaten Lampung Timur dan DPRD.
Menurutnya, sinergi antara eksekutif dan legislatif diperlukan untuk memastikan berbagai kebijakan pembangunan dapat berjalan secara berkelanjutan dan tetap berpijak pada kepentingan masyarakat.
“Semoga kemitraan yang harmonis antara eksekutif dan legislatif selama ini dapat terus kita jaga dan tingkatkan, demi kemajuan Bumei Tuwah Bepadan, Kabupaten Lampung Timur,” pungkasnya.
Dengan adanya persetujuan bersama tersebut, Raperda Perubahan APBD Kabupaten Lampung Timur Tahun Anggaran 2026 selanjutnya diproses sesuai tahapan dan ketentuan peraturan perundang-undangan hingga ditetapkan menjadi kebijakan perubahan anggaran daerah. (Rizki)