Gubernur Lampung Ajak ASN Terapkan Prinsip 3R Dalam Pengelolaan Sampah

BANDAR LAMPUNG – Gubernur Lampung diwakili oleh Asisten Administrasi Umum, Senen Mustakim, menjadi Pembina Apel Gabungan Mingguan di Lapangan Korpri, Senin (28/08/2023).

Gubernur Lampung dalam sambutan yang disampaikan oleh Asisten Administrasi Umum mengatakan bahwa Peringatan Hari Lingkungan Hidup Tahun 2023 berfokus pada upaya penyelesaian terhadap persoalan sampah plastik dengan tema _”Solutions to Plastic Pollution”_.

Provinsi Lampung sendiri setiap tahunnya menghasilkan sampah 1,6 juta ton dengan jumlah sampah plastik sebesar 4 ribu ton. Dari jumlah tersebut yang berhasil dikurangi baru sebesar 6,75% dan yang tertangani hanya 33,65%.
Oleh karenanya, dalam rangka pengurangan dan penanganan sampah plastik, Pemerintah Provinsi Lampung memproses terbitnya Peraturan Gubernur Lampung tentang Pengelolaan Sampah Plastik.

Peraturan tersebut merupakan turunan dari Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah dan merupakan pejabaran dari Peraturan Gubernur Lampung Nomor 27 Tahun 2022 tentang Kebijakan dan Strategi Daerah dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.

Baca Juga :  Gubernur Arinal Resmikan Panti Jompo Tali Cinta Kasih

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*