
DIARY – Kementerian Perindustrian dan Perdagangan RI bersama Disperindag Provinsi Lampung didampingi oleh PPUKI (Perkumpulan Petani Ubi Kayu Indonesia) melakukan Inspeksi mendadak (Sidak) di beberapa perusahaan Tapioka yang ada di Kabupaten Lampung Timur, Selasa (4/8/2026).
Sidak meliputi pengecekan alat tester kadar air, kadar Aci serta sarana dan prasarana pabrik yang selama ini di anggap tidak standar dan berpotensi merugikan petani Singkong.
Satu persatu alat tersebut di cek secara teliti, bahkan ruang laboratorium, Singkong yang ada dipabrik diperiksa secara acak untuk memastikan standardisasi penggunaan alat – alat yang dimiliki oleh perusahaan tersebut.
“Sidak kali ini merupakan Kalibrasi untuk memastikan alat penguji kadar air, kadar aci serta laboratorium yang ada di pabrik kita periksa secara detail untuk memastikan kesesuaian standarisasi, jadi beda dengan Tera yang sudah ada payung hukumnya”, ucap Widodo dari Disperindag Lampung.
Ditempat yang sama Kementrian menyampaikan hasil dari Sidak akan di uji dan dibawa sebagai bahan laporan
“Hasilnya nanti akan kita sampaikan ke manajemen pabrik, apa yang harus di tambah dan diperbaiki”, ujarnya.
Sementara ketua PPUKI Lampung Timur Hi Tarmizi sangat mengapresiasi langkah – langkah Kementerian dan Perindag Lampung yang turun langsung ke pabrik – pabrik yang berbahan baku Singkong.
“PPUKI sangat mengapresiasi dengan adanya sidak oleh kementrian dan Disperindag, ini merupakan salah satu langkah stategis dari pemerintah dalam membantu petani dari ” Kecurangan ” yang di lakukan oleh Pabrik Singkong, karena selama ini tak ada transparansi dari pengelola ke petani tenang alat ukur yang mereka pakai “, ucap Tarmizi.
PPUKI juga berharap agar Sidak ini dilakukan secara berkala dan menyeluruh, serta diambil tindakan tegas ke pabrik – pabrik yang ” Nakal”
“Kami meminta agar Sidak dapat menyeluruh kesemua pabrik – pabrik yang ada di Lampung Timur serta diberikan Sanksi tegas kepada pelanggar sehingga mampu mengangkat para petani Singkong secara ekonomi”, tegas Tarmizi.
Diketahui pula PPUKI Lampung Timur segera mengirimkan data – data hasil pengawasan pabrik singkong yang disinyalir melakukan kecurangan kepada Kementerian Perdagangan Republik Indonesia. (Wahyudi)