Bupati Way Kanan ingatkan Kepala Kampung Tentang Penggunanan ADD/ADK

Foto bersama bupati adipati surya dengan kades terlantik
Foto bersama bupati adipati surya dengan kades terlantik

DIARY.CO.ID – Beberapa tahun terakhir pemerintah  menggelontorkan dana milyaran kesetiap desa/kampung yang dikenal dengan sebutan ADD/ADK untuk dikelola oleh pemerintah desa, disertai dengan aturan sebagai landasan untuk menjalankan anggaran besar itu. Saat ini tengah menjadi sorotan berbagai kalangan baik itu dari masyarakat, penggiat anti korupsi, aparat penegak hukum dan pihak-pihak lainnya termasuk dari pemerintah daerah.

H. Raden Adipati Surya, S.H.,M.M. saat acara serah terima jabatan Kepala Kampung dan pengukuhan ketua TP-PKK Kampung  di Kecamatan, Negeri Besar, Rabu (15/01/2020). Acara pelantikan dan pengukuhan dihadiri oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung, Ixuan Akhmadi, S.Sos, Kepala Badan Satuan Polisi Pamong Praja, Drs. Nuryadin Ali Mustofa, Camat Negeri Besar,Drs. Sahdani beserta Jajarannya.

Bupati dalam sambutannya mengatakan, perlu ketahui tujuan penyaluran dana besar bagi pemerintahan desa/kampung dimaksudkan sebagai langkah dan upaya pemerintah dalam mengimplementasikan Nawacita Presiden Joko Widodo yaitu membangun Indonesia dari pinggiran.

Dengan ini saya memberi penekanan kepada Penjabat Kepala Kampung sebagai berikut:

1. Agar saudara-saudara menunjukan sikap teladan terhadap masyarakat baik itu tingkah laku maupun perbuatan. Hindari sikap tercela seperti arogan, penyalahgunaan Narkoba, dan tidak peduli terhadap persoalan yang dihadapi oleh masyarakat.

2. Sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Kampung, Kepala Kampung dan BPK merupakan mitra, untuk itu Saudara-saudara harus dapat membangun komunikasi yang harmonis, sekaligus bersinergi dengan tetap dan terus melakukan koordinasi maupun konsultasi serta bekerja sama dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan serta pembinaan kemasyarakatan di kampung.

3. Dalam rangka pelaksanaan Kebijakan Pemerintah Kabupaten Way Kanan melalui Alokasi Dana Desa/Kampung (ADD/ADK), agar Kepala Kampung dan BPK dapat mengikuti dan menjalankan seluruh prosedur serta mekanisme pengelolaan keuangan ADD/ADK, sehingga pelaksanaannya dapat lebih efektif, transparan dan pengelolaannya dapat dipertanggung jawabkan secara baik dan benar  sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.

4. Agar kiranya Saudara menggalakkan upaya pemberdayaan seluruh komponen yang ada di Kampung baik kelembagaan kemasyarakatan maupun warga masyarakat kampung secara keseluruhan, sehingga akan mendorong terwujudnya kemandirian kampung baik dari aspek sosial maupun aspek ekonomi dalam kerangka membantu Pemerintah Kabupaten Way Kanan mewujudkan Visi yaitu Way Kanan dan Maju Berdaya Saing,” pungkasnya. (Rido)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*