Diary

Memuat

Kategori Hukum dan Kriminal

09/04/ 2024
Gagalkan Aksi Tawuran, Polresta Bandar Lampung Amankan 8 Remaja Berikut Bambu Panjang

Bandar Lampung – Polresta Bandar Lampung kembali berhasil menggagalkan aksi tawuran yang diduga akan dilakukan oleh sekelompok remaja di wilayah kelurahan Keteguhan, Teluk Betung Timur Bandar Lampung. Ke 8 orang remaja diamankan oleh petugas, di sekitar jalan RE Martadinata, Kelurahan Keteguhan, Teluk Betung Timur Bandar Lampung, pada Selasa (09/04/2024) dini hari. Adapun ke 8 remaja tersebut yaitu ES (14), MB (15), FR (14), JS (14), PA (15), AA (14), KS (14) dan AM (19), kesemuanya merupakan warga Kampung Umbul Asem, Kelurahan Keteguhan, Teluk Betung Timur Bandar Lampung. Kapolresta Bandar Lampung melalui Kasat Binmas Polresta Bandar Lampung Kompol Kurmen Rubiyanto mengatakan bahwa saat diamankan petugas, ke 8 remaja ini sedang menunggu rekan rekannya, sambil mencari lawan tawuran melalui media sosial. “Mereka berkumpul disuatu tempat, sambil mencari lawan melalui media sosial” ungkap Kasat Binmas Kompol Kurmen Rubiyanto, pada Selasa (09/04/2024) siang. Beruntung aksi ini sudah terlebih dahulu diketahui oleh Petugas dan akhirnya bisa digagalkan. “Informasi kita dapatkan dari masyarakat sekitar, kemudian Tim patroli kita gerakkan menuju lokasi dan berhasil mengankan para remaja ini” ujar Kompol Kurmen. Petugas juga mengamankan 7 bilah tongkat jenis batang bamboo dan 1 bilah tongkat jenis kayu. “Kita lakukan pendataan, pembinaan dan kita panggil orang tua para remaja tersebut”ujar Kompol Kurmen. Kasat Binmas Polresta Bandar…

Read more
08/04/ 2024
Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung bagikan remisi sakit berkepanjangan

Bandar Lampung – Sebanyak 2 orang warga binaan Lapas Narkotika Bandar lampung yang mendapatkan remisi sakit berkepanjangan yang telah memenuhi sayarat dan telah diusulkan, Besaran remisi yang diberikan sebesar 3 bulan. Remisi ini juga diinisiasi dalam rangka hari kesehatan dunia setiap 7 april. Hal mengenai remisi sakit berkepanjangan ini tertera pada Pasal 29 Permenkumham Nomor 7 tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Dan Cuti Bersyarat. Dalam kesempatan kali ini, Pemberian remisi diserahkan langsung oleh Kalapas, bapak Ade Kusmanto yang diampingi oleh Plh Kasi Binadik, Kasubsi Registrasi dan jajaran Jf Kesehatan Lapas Narkotika Bandar Lampung. Kalapas Ade Kusmanto dalam kesempatan ini mengatakan “Remisi ini diharapkan dapat memberikan motivasi bagi WBP yang sakit agar tetap semangat dalam menjalani masa pembinaan di Lapas Narkotika Bandar Lampung,” ujarmya. (*)

Read more
05/04/ 2024
Gandeng BNN, Kepolisian dan TNI, Lapas Narkotika Bandar Lampung Gelar Razia Gabungan

Bandar Lampung – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Bandar Lampung bersama Badan Narkotika Nasional (BNN), Kepolisian dan juga TNI melakukan apel siaga dan razia gabungan pada kamar hunian narapidana, Jumat (05/04). Inspektur/Pembina Apel Siaga 3+1 Berantas Narkoba di Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung dihadiri langsung Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Lampung Kusnali. Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung Ade Kusmanto mengungkapkan tujuan dari kegiatan apel siaga dan razia ini ialah optimalisasi penegakan keamanan dan ketertiban (kamtib) dengan penerapan deteksi dini, berantas narkoba, dan sinergi dengan aparat penegak hukum. “Hari ini kami melakukan Razia Gabungan bersama pihak BNN, Kepolisian dan juga TNI, ini merupakan komitmen Lapas Narkotika Bandar Lampung dalam memerangi penyalahgunaan narkoba, pungli dan handphone,”ungkap Kalapas. Selanjutnya, razia gabungan berantas halinar ini juga merupakan arahan dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan untuk menggelorakan semangat 3 Kunci Pemasyarakatan Maju + Back to Basics menyambut Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-60 Tahun 2024. “Aspek 3 kunci pemasyarakatan maju selalu kami implementasikan dalam melaksanaan tugas khususnya pengamanan dengan melakukan deteksi dini, berantas penyalahgunaan narkoba dan juga sinergitas dengan aparat hukum sebagaimana yang saat ini kita lakukan,”jelasnya. Adapun teknis dalam razia gabungan kali ini ialah membagi sejumlah tim dan menggeledah secara acak kamar warga binaan yang berada pada lima blok hunian diantaranya blok A,B,C,D…

Read more
21/03/ 2024
Bersama Forkopimda Provinsi, Danrem 043/Gatam Safari Ramadhan Di Masjid Agung Kalianda

Lampung – Bertempat di Masjid Agung Kalianda Jl. Lintas Sumatra Way Urang Kecamatan Kalianda Kabupaten Lampung Selatan, Komandan Korem 043/Gatam Brigjen TNI Iwan Ma’ruf Zainudin, S.E. Kamis (21/3/2024) bersama forkopimda Provinsi Lampung melangsungkan Safari Ramadhan di Kabupaten Lampung Selatan. Adapun agenda kegiatan Safari Ramadhan yang berlangsung di Masjid Agung yakni pemberian bantuan kepada anak yatim dan bantuan pembangunan kepada takmir masjid Agung Kalianda, dilanjutkan buka puasa dan shalat taraweh berjama’ah. Safari Ramadhan yang dilaksanakan bersama forkopimda dalam rangka mempererat tali silaturahmi, membangun kebersamaan dengan seluruh elemen masyarakat serta meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT, sekaligus mencari keberkahan selama bulan suci Ramadhan. Gubernur Lampung DR (HC). Ir. Arinal Djunaidi, dalam sambutannya yang dibacakan Danrem 043/Gatam Brigjen TNI Iwan Ma’ruf Zainudin, S.E., menyampaikan Safari Ramadhan bukanlah sekadar sebuah acara, namun sebuah panggilan untuk memperkuat ikatan antara pemerintah dan masyarakat, serta untuk menjaga kebersamaan yang telah terjalin. “Melalui momen yang sakral ini, mari kita tingkatkan hubungan batin kita dengan Tuhan Yang Maha Esa dan juga hubungan sosial kita dengan sesama umat manusia, kepada seluruh masyarakat Kabupaten Lampung Selatan, marilah kita sambut Ramadhan dengan hati yang lapang dan penuh keikhlasan,“ “Jadikanlah bulan penuh berkah ini, sebagai kesempatan untuk memperbaiki diri, memperbanyak amal ibadah, serta meningkatkan solidaritas dan kepedulian terhadap sesama,“…

Read more
21/03/ 2024
Polisi Bongkar Home Industri Sabu Di Lampung Timur

LAMPUNG TIMUR – Tim Satuan Narkoba Polres Lampung Timur Polda Lampung, mengamankan seorang warga, yang diduga nekat meracik atau membuat Narkotika jenis Sabu. Kapolres Lampung Timur AKBP M. Rizal Muchtar melalui Wakapolres Kompol Sugandhi Satria Nugraha saat melakukan konferensi pers, pada Kamis (21/3/24) siang, menjelaskan bahwa inisial tersangka adalah FP (30) warga Kecamatan Bumi Agung Lamtim. Tersangka ditangkap oleh petugas Kepolisian Satuan Narkoba Polres Lampung Timur, diwilayah Desa Nyampir, Kecamatan Bumi Agung, pada Minggu (17/3) sore kemarin. Dalam proses pemeriksaan dan pengembangan, oleh Petugas Kepolisian, selain menjual, tersangka disinyalir juga memiliki kemampuan meracik narkotika jenis sabu. Hal tersebut dikuatkan dengan ditemukannya berbagai perlengkapan laboratorium, serta bahan-bahan yang biasa digunakan untuk meracik narkotika jenis sabu. Untuk melengkapi berkas penyelidikan terkait tindak pidana yang diduga dilakukan oleh tersangka, Petugas Kepolisian juga turut menyita 2 plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu, berbagai perlengkapan laboratorium, serta bahan-bahan pendukung yang diduga digunakan untuk meracik sabu. Pelaku dijerat dengan pasal 114 Jo pasal 112 UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (Humas Polres Lamtim)  

Read more
11/03/ 2024
Kongres Advokat Indonesia kota Bandar Lampung memberikan SK dan memulai Program Kerja Bantuan Hukum Gratis

Bandar lampung – Ketua Dewan Pimpinan Cabang Kongres Advokat Indonesia (KAI) Kota Bandar Lampung M. Rian Ali Akbar, S.H , memberikan Surat Keputusan (SK) Pengurus Bantuan Hukum ADVOKAI Kota Bandar Lampung Periode 2024-2029 kepada Muhamad Rizki Tauzah, S.H. Sebagai Direktur Bantuan Hukum Advokai Kota Bandar Lampung di Doesoen Coffee, Bandar Lampung,  Senin (11/4/2024) Sekitar Pukul 20.27. WIB. Pemberian SK langsung diberikan Ketua DPC Kongres Advokat Indonesia Kota Bandar Lampung didampingi Wakil Ketua I Donal Andrias, S.H., M.H., Wakil Ketua II Dhaniko Sembiring, S.H. serta Bendahara Ginanjar Kevin Sasmita, S.H. M. Rian Ali Akbar, S.H. mengatakan dengan diserahkannya SK tersebut maka akan terlaksana program Kerja yang sudah di susun dalam pembelaan Hukum secara gratis bagi masyarakat menengah ke bawah khusus nya di kota Bandar Lampung. ”Bantuan Hukum Advokai Kota Bandar Lampung di bulan Ramadhan ini akan memulai membuka program bantuan hukum secara gratis bagi masyarakat menengah ke bawah dari Pukul 10.00 WIB sd 16.00 WIB dan sudah ada 5 (lima) pengadu yang datang ke kantor kami di jl Urip Sumoharjo no 220 kel. Sukarame kec. Sukarame Kota Bandar Lampung untuk meminta bantuan hukum” sebut Rian Ali Di tempat yang sama Rizki Tauzah, S.H. selaku Direktur Bantuan Hukum Advokai Kota Bandar Lampung menyampaikan terima kasih atas kepercayaan kepada diri…

Read more
01/02/ 2024
Tanggapi Laporan Intimidasi dan Ancaman ke Advokat, Polda Lampung Segera Panggil Oknum Polisi di Lamtim

LAMPUNG SELATAN – Menindaklanjuti laporan seorang pengacara yang merasa di intimidasi dan diancam oleh oknum Polisi di Lampung Timur, Polda Lampung akan lakukan pemanggilan. Kabid Humas Polda Lampung, Umi mengatakan, soal laporan pengacara M. Rian Ali Akbar, S.H ke Propam Polda Lampung akan dilakukan peninjauan terkait jenis perkara. “Sudah diterima oleh Kabid Propam Polda Lampung,” katanya. Kabid Humas menegaskan, akan segera melakukan pemanggilan terhadap oknum polisi di Lampung Timur setelah dilakukannya peninjauan. “Kita akan tinjau dan akan dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan,” tegasnya. Ia juga menyampaikan, Polda Lampung akan selalu terbuka untuk menerima setiap laporan yang masuk. “Inti nya jika ada laporan, Polda Lampung pasti akan menerima laporan tersebut,” terangnya. Diberitakan sebelumnya, Seorang Pengacara M. Rian Ali Akbar, S.H didampingi kalangan Solidaritas Advokat Lampung Laporkan Oknum Polisi yang bertugas di Polres Lampung Timur ke pihak Propam Polda Lampung, Selasa (30/01/24). Laporan terkait dugaan arogansi dan pengancaman seorang oknum polisi kepada pengacara muda yang juga Sekjend Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Pusat. M. Rian Ali Akbar S.H mengatakan, laporan terkait salah satu Oknum Polisi yang bertugas di Polres Lampung Timur berpangkat AKP dengan inisial S melakukan tindakan arogan disertai dengan ancaman. “lo ngomong sama siapa? Lo tau gua kan udah jadi Kasat Reskrim dua kali,…

Read more
31/01/ 2024
LSM GMBI Lampung Mengecam Tindakan Intimidasi yang Dilakukan Kepolisian Kepada Advokad DVOKAT.

Bandar lampung, 31 Januari 2023 – Heri Prasojo, S.H Ketua LSM GMBI yang juga merupakan serorang pengacara mengecam dugaan tindakan intimidasi dan ancaman yang diduga dilakukan oleh oknum polsisi yang berdinas di wilayah hukum Polres Lampung Timur. M. Rian Ali Akbar, S.H. pengacara yang diduga mendapatkan intimidasi dan ancaman dari oknum kepolisian kemarin, 30 Januari 2024 di dampingi aliansi Pengacara telah mepalorkan perihal tersebut ke Propam Polda Lampung. Heri menyayangkan atas dugaan yang diduga dilakukan oleh oknum polisi berpangkat AKP berinisial (S) . “Saya turut prihatin atas kejadian tersebut dan menolak segala bentuk tindak kekerasan terhadap advokat, apalagi dilakukan oleh oknum polisi,” “Seharus nya kepolisian yang menjungjung tinggi nilai nilai Humanis pengayom sesuai dengan peraturan kepala kepolisian republik indonesia no 7 tahun 2006 tentang kode etik polri,” katanya. Heri juga meminta Kapolda Lampung terkhusus Kabid Propam polda lampung menindak lanjuti permasalahan tersebut dengan tegas agar jadi pembelajaran. (*)

Read more
30/01/ 2024
Merasa diintimidasi dan diancam, Seorang Pengacara Laporkan Oknum Polisi yang Diduga Arogan

Lampung – Merasa diintimidasi seorang pengacara muda yang juga Sekjend Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Pusat laporkan oknum polisi yang diduga arogan M. Rian Ali Akbar S.H yang juga merupakan Sekretaris LBH SMSI Pusat bersama tim advokat Laporkan Oknum Polisi yang bertugas di Polres Lampung Timur ke pihak Propam Polda Lampung, Selasa (30/01/24) Rian didampingi dari kalangan Solidaritas Advokat Lampung datang ke Polda untuk membuat laporan terkait dugaan arogan dan pengancaman yang diduga dilakukan oleh AKP. (S) dengan menyebutkan kalimat yang tidak pantas terucap “lo ngomong sama siapa? Lo tau gua kan udah jadi kasat dua kali, kumpulin dulu kekuatan baru lawan gua, lo di Mana sekarang,” kata Rian menirukan tutur Oknum polisi yang dilaporkannya Rian menjelaskan, tindakan tersebut berawal karena pihaknya mempunyai ex kliennya (Y) yang mempunyai urusan dengan Oknum polisi yang dilaporkannya, kemudian ia memberitahukan kepadanya bahwa bukan lagi penasehat hukum nya Y lagi. “Karna keterbatasan pergerakan, saya bukan lagi menjadi penasehat hukum Y. Persoalan antara Y dan AKP. S tidak bisa di bantu secara maksimal.” Jelas Rian Kemudian saat itulah, lanjut Rian, oknum tersebut marah dan melontarkan kata yang tidak pantas di ucapkan melalui pesan whastapp. “Laporan ini saya buat karena didasari intimidasi dan ancaman yang mengakibatkan istri serta orang…

Read more
13/09/ 2023
Edarkan Sabu, Sat Narkoba Polresta Bandar Lampung Ringkus Warga Kaliawi Persada

Bandar Lampung – Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung menangkap AD (31), Laki laki warga Jalan H. Agus Salim Kaliawi Persana Kecamatan Tanjung Karang Barat Bandar Lampung. AD (31) diamankan oleh petugas lantaran kedapatan menyimpan dan mengedarkan narkoba jenis sabu dan pil extacy. Petugas mengamankan AD (31) di depan sebuah rumah yang terletak di Jalan Imam Bonjol Gang Umar Kelurahan Sukajawa Kecamatan Tanjung Karang Barat Bandar Lampung pada Jumat (08/09/2023) malam. Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung Kompol Gigih Andri Putranto, S.H, S.I.K.,M. H., mewakili Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto, S.I.K, M.M., mengungkapkan bahwa penangkapan AD (31) berdasarkan informasi dari masyarakat sekitar terkait sering terjadinya aksi penyalahgunaan narkoba di lokasi tersebut. “AD (31) kita tangkap saat akan mengantar barang haram tersebut ke JP (DPO)” Ungkap Kompol Gigih. Kasat Res Narkoba Polresta Bandar Lampung Kompol Gigih menambahkan bahwa saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 6 paket sedang sabu, 2 paket kecil sabu, 3 pill extacy, 1 buah timbangan digital, 10 plastik klip bening didalam tas milik pelaku AD (31). “Modusnya, AD (31) mengantarkan paket narkoba sesuai dengan pesanan artinya face to face” jelas Kompol Gigih. Berdasarkan hasil pemeriksaan, AD (31) menerima upah sebesar 5 juta rupiah untuk bisa mengedarkan narkoba jenis sabu seberat 50 gram. “Kita…

Read more