Diary

Memuat

Kategori Hukum dan Kriminal

21/08/ 2023
Polisi Tangkap Anggota Sindikat Peredaran Narkoba di Lamtim

LAMPUNG TIMUR – Petugas Kepolisian berhasil menangkap tersangka, yang diduga merupakan anggota sindikat peredaran narkoba, diwilayah hukum Polres Lampung Timur. Saat menggelar Konferensi Pers, pada Senin (21/8), Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kasat Narkoba IPTU Riki Setiawan, menyampaikan bahwa beberapa tersangka yang diduga merupakan anggota sindikat peredaran narkoba tersebut antara lain adalah TH (48) warga Cilegon Banten, IW (45) warga Panjang Kota Bandar Lampung. Kemudian HS (31), FS (24) dan MA (44). warga Kecamatan Batanghari Nuban, MD (19) warga Kecamatan Braja Selebah, CC (20) warga Kecamatan Sukadana, serta DA (29) warga Kecamatan Pekalongan. Para tersangka ini, diringkus oleh Petugas Kepolisian, pada Bulan Juli hingga Agustus 2023, dibeberapa lokasi yang berbeda, baik didalam maupun diluar Kabupaten Lampung Timur. Selain para tersangka, Pihak Kepolisian juga berhasil mengamankan berbagai barang bukti, antara lain 164,47 gram Sabu-Sabu, 2.035,07 gram Ganja, 2 butir Exstasy, dan 59 Pil Psikotropika. “Terhadap para tersangka, polisi akan menjerat dengan pasal 114 ayat (2), atau pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup, dan paling singkat 5 hingga 20 tahun kurungan penjara. (Humas Polres Lamtim/Mai)  

Read more
09/08/ 2023
Keluarkan SP3 Janggal, Polsek Mataram Baru Akan Diadukan ke Paminal Mabes Polri

DIARY.CO.ID – Polsek Mataram baru Keluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) Kasus Pengrusakan. Terkait hal tersebut pihak pelapor melalui kuasa hukumnya tidak terima, akan mengambil upaya hukum dengan mengadukan ke paminal mabes polri. “Kami akan mengadu ke Paminal Mabes Polri dan kami akan Melakukan Upaya Hukum Terkait terbitnya SP3 yang kami anggap janggal,” tegas Andri Afrizal selaku kuasa hukum pelapor Saat ditemui dikantor Hukum Panca Kesuma, Rabu (9/8/2023). Dia juga Menegaskan ada sedikit kejanggalan selama proses penanganan kasus pengrusakan yang di alami oleh kliennya Ria Hestiani (24) warga Desa Mandalasari, Kecamatan Matarambaru, Lampung Timur. “Saya hari ini baru saja klarifikasi ke Polsek Mataram baru sekira pukul 11.00 dan di terima langsung oleh bapak Kapolsek dan Kanit Reskrim. Dalam penjelasan mereka bahwa dalam perkara ini Tidak di temukan Tindak Pidana dan pelapor bukan lah pemilik kendaraan yang di rusak tersebut, hal ini membuat saya tercengang,” ujarnya. Lebih lanjut Andri Afrizal mengatakan klien nya menjadi korban pengerusakan mobil miliknya yang dilakukan oleh Minto dan Nani pada Agustus 2022 lalu. Sementara waktu terjadinya pengrusakan ada sejumlah saksi yang melihat dan sudah dimintai keterangan sebagai saksi oleh polisi. “Keterangan saksi menguatkan bahwa ada peristiwa pengrusakan yang diduga dilakukan oleh Minto dengan menggunakan benda semacam senjata tajam” kata Andri Afrizal. Selama proses…

Read more
03/08/ 2023
Kurun Waktu 1 Bulan, Polresta Bandar Lampung Ungkap 29 Kasus dan Tangkap 29 Pelaku Kejahatan

Bandar Lampung – Kepolisian Resor Kota Bandar Lampung berhasil mengungkap 29 Kasus Konvensional dan menangkap 29 orang tersangka selama kurun waktu bulan Juli 2023. Sebanyak 29 Kasus konvensional ini meliputi 21 kasus pencurian dengan pemberatan, 1 kasus pencurian dengan kekerasan dan 7 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Selain berhasil mengungkap kasus kasus tersebut, Polresta Bandar Lampung dan Polsek Jajaran juga berhasil menangkap 29 orang tersangka dalam kurun waktu 1 bulan. Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto, S.I.K., M.M., saat konferensi pers mengungkapkan bahwa ini merupakan bentuk komitmen Polresta Bandar Lampung dan Jajaran dalam mengungkap kasus kasus konvensional seperti pencurian dengan pemberatan (curat), Pencurian dengan kekerasan (curas) dan Pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kota Bandar Lampung khususnya selama kurun waktu bulan Juli. “Untuk pengungkapan kasus curanmor, paling banyak ada di Polsek Sukarame sedangkan kasus Curat ada di Polsek Kedaton” ungkap Kombes Pol Ino Harianto saat konferensi pers di lobi Mapolresta Bandar Lampung, Kamis (03/08/2023). Lebih lanjut, Kapolresta Bandar Lampung menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk mengungkap setiap kasus yang terjadi di wilayah Kota Bandar Lampung. “Selain Polsek Sukarame dan Kedaton, Polsek lainya juga melakukan ungkap, ada yang dua ada yang satu, Semuanya apabila terjadi di wilayah jajaran Polres atau Polsek ini wajib diungkap, apapun ceritanya…

Read more
19/07/ 2023
Bukan Bebas, Sat Narkoba Polresta Bandar Lampung Segera Serahkan Oknum Pimred Ke BNNP

Bandar Lampung – Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung menyerahkan SD, salah satu Oknum Pimred sebuah media di Bandar Lampung ke Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung untuk dilakukan assesment oleh Tim Assesment Terpadu (TAT), pada Kamis (19/07). Penyerahan SD ke BNNP Lampung ini berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh Sat Narkoba Polresta Bandar Lampung pasca diserahkannya SD dan YP oleh Sat Reskrim Polresta Bandar Lampung karena dugaan penyalahgunaan narkoba, pada Jumat (14/07). Kasat Resnarkoba Polresta Bandarlampung Kompol Gigih Andri Putranto mengatakan, berdasarkan hasil gelar perkara dan fakta-fakta serta saksi yang diperiksa dari TKP dan juga saksi-saksi dari Jatanras sat reskrim polresta Bandar Lampung, kasus oknum pimred media tersebut tidak dapat dinaikkan ke tingkat penyidikan. “Jadi berdasarkan fakta-fakta dan gelar perkara, kasus tersebut tidak dapat dinaikkan ke penyidikan karena saat penangkapan tidak ditemukan barang bukti, yang ada hanya 3 plastik klip bekas pakai, satu dompet, 3 pipa kaca (pirek), 3 alat hisap (bong) dan 2 Hand Phone” ungkap Kompol Gigih. Lebih lanjut, Kompol Gigih menegaskan bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan BNNP Lampung guna proses assesment. “Tidak di temukan bukti-bukti yang cukup (Sabu-red) dilokasi, dengan aturan yang ada kami akan berkordinasi dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung untuk dilakukan TAT, ” ungkap Kompol Gigih. Kompol Gigih…

Read more
14/07/ 2023
Kalah Gugatan, Bupati Lampung Utara Dihukum Bayar Rp4,7 Miliar

DIARY.CO.ID – Bupati Lampung Utara kalah dalam gugatan perdata yang telah diputus Selasa, 12 Juli 2023 oleh Pengadilan Negeri Kotabumi. Dalam amar putusan tersebut, Bupati sebegai Tergugat I dihukum untuk membayar Rp4,7 miliar kepada 22 Penggugat. Hal ini dibenarkan oleh Kuasa hukum para Penggugat, Riduan Habibi SH MH, Jum’at 14 Juli 2023. Pengacara dari kantor hukum IRH dan Partners ini bersyukur karena majelis hakim masih menggunakan hati nurani dan objektif dalam memeriksa dan mengadili perkara ini. “Karena konsultan itu adalah perencana dan pengawasan pekerjaan tahun 2018 belum dibayar oleh Pemeritah kabupaten Lampung Utara sementara pelaksanaan pekerjaan sudah dikerjakan oleh kontraktor dan sudah dilakukan pembayaran,” tegas Habibi seraya menyebut Putusan telah dilaksanakan pada Hari Rabu, 12 Juli 2023. Sementara, lanjut Habibi, konsultan belum dibayar dan harus berkali-kali melakukan penagihan dan berakhir dilakukan gugatan di Pengadilan Negeri kotabumi ini “Karena ini satu-satunya nya saluran yang harus ditempuh oleh para penggugat Untuk menagih hak mereka,” kata Direktur Lembaga Bantuan Hukum Serikat Media Siber Indonesia (LBH SMSI) ini. Sementara kuasa hukum lainnya, Indra Jaya SH MH CIL CME, menyebut kemenangan ini merupakan kemenangan tim yang didukung oleh para penggugat. “Alhamdulillah dikabulkan dan kita belum mengetahui apakah nantinya Tergugat akan melakukan banding atau tidak karena Tergugat masih memiliki waktu untuk mengajukan banding,”…

Read more
11/07/ 2023
Disahkan UU Kesehatan, Mimpi Buruk Bagi Kaum Miskin

DIARY.CO.ID – UU Kesehatan yang baru resmi disahkan menjadi UU per hari ini, Selasa (11/7/2023). Kritikan omnibus law kesehatan berawal tidak Merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 91/PUUXVIII/2020. Hak partisipasi publik bagian dari memenuhi rasa keadilan untuk didengarkan pendapatnya (right to be heard), hak warga dalam memberikan pendapatnya (right to be considered) dan masyarakat berhak untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan (right to be explained). Hal demikian, tidak dilakukan oleh pihak pemerintah maupun DPR dalam merumuskan UU Kesehatan baru,” tegas Penta Peturun Ketua DPD IKADIN Lampung. Partisipasi publik sangat penting menjamin hasil UU memenuhi rasa keadilan (social justice) dan perlindungan kesehatan publik. Hal ini melenceng dari amanah UU No. 13 tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Dalam UU kesehatan baru Pasal 314 ayat (2) sebagai marginalisasi organisasi profesi dengan mengamputasi peran organisasi tenaga kesehatan hanya dapat membentuk satu organisasi profesi. “Setiap kelompok Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan hanya dapat membentuk 1 (satu) Organisasi Profesi, dikontrol oleh pemerintah melalui Menkes, sama seperti masa Orde Baru mencengkram kebebasn berorganisasi,” kata Penta Peturun yang Juga Wasekjen DPP IKADIN Juga pasal aturan terkait mandatory spending alias wajib belanja. Dalam Pasal 171 UU Nomor 36/2009 tentang Kesehatan sebelum direvisi, diatur besarannya 5 persen dari APBN dan 10 persen dari…

Read more
05/06/ 2023
Terdakwa Penipuan Pengadaan Alat Dinas PMD Lamtim Jalani Sidang di PN Tanjung Karang

Bandarlampung – Terdakwa Donald Amrullah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung terkait penipuan pengadaan alat pada Dinas Pemberdayaan dan Masyarakatan Desa (PMD) Kabupaten Lampung Timur. Terdakwa yang merupakan seorang Direktur CV Dani Putra didakwa atas penipuan terhadap proyek smart village Desa Mandiri sebanyak 100 desa milik Dinas PMD di Kabupaten Lampung. “Sidang hari ini kita hadirkan tiga orang saksi di antaranya dua orang Kepala Desa dan satu orang Kadis PMD,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejati Lampung, Tri Joko Sucahyo dalam persidangan, Senin. Dia melanjutkan tiga saksi yang hadir tersebut yakni Marsono selaku Kades Sekampung, Sukiman selaku Kades Sidodadi, dan Yudi Irawan selaku Kadis Kadis PMD Lampung Timur. Pada sidang tersebut, jaksa mempertanyakan surat yang telah ditandatangani oleh saksi Yudi Irawan selaku Kadis PMD yang diberikan kepada terdakwa untuk menjalankan proyek smart village tersebut. “Itu tidak benar, saya tidak pernah menandatangani atas memberi cap terhadap surat yang diberikan kepada terdakwa,” kata saksi Yudi. Pada sidang tersebut, hakim yang dipimpin Samsumar Hidayat meminta agar saksi Yudi melaporkan terdakwa atas pemalsuan surat milik instansi pemerintah oleh terdakwa. “Jika memang saksi merasa tidak menandatangani itu, bersiap atau tidak melaporkan terdakwa ke kantor polisi atas pemalsuan,” tanya hakim. Dalam persidangan itu pula, saksi Yudi yang merupakan seorang Kadis PMD Lampung…

Read more
19/04/ 2023
Ops Antik Krakatau 2023, Polresta Bandar Lampung Ungkap 32 Kasus dan Tangkap 44 Tersangka

Bandar Lampung – Kepolisian Resor Kota Bandar Lampung menggelar kegiatan Konferensi Pers dalam rangka Operasi Antik Krakatau 2023. Operasi Antik Krakatau 2023 dilaksanakan selama 14 Hari dari tanggal 3 April s.d 16 April 2023. Selama 14 hari pelaksanaan Operasi Antik, Polresta Bandar Lampung bersama Polsek Jajaran berhasil mengungkap 32 Kasus dengan menangkap 44 orang Tersangka. “Untuk jumlah dalam ungkapan kasus narkotika totalnya 32 Kasus, itu masuk dalam TO sebanyak 5 kasus dan Non TO 27 Kasus” Ungkap Kompol Gigih Andri Putranto, S.H, S.I.K, dalam Konferensi Pers yang digelar di Koridor Mapolresta Bandar Lampung, Rabu (19/04/2023). Dalam Operasi Antik kali ini juga, Polresta Bandar Lampung berhasil mengungkap TO orang sebanyak 5 TO dan TO tempat sebanyak 5 TO. Barang bukti yang berhasil disita selama Operasi Antik Krakatau 2023 yaitu Ganja seberat 29,69 Gram, Sabu sabu seberat 230,06 Gram dan Pil Extacy sebanyak 102 Butir. “Jadi disini untuk bandar ada 2 orang, yang kita kenakan Pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 dengan ancaman maksimal hukuman mati, sedangkan pengedar ada 17 orang dan kurir 1 orang” ungkap Kompol Gigih. Lebih lanjut Kompol Gigih mengatakan pengungkapan kasus di wilayah Teluk Betung Timur merupakan kasus yang paling menonjol dalam Operasi Antik Krakatau 2023 kali ini.(*/Mai)

Read more
13/04/ 2023
Bawa Sabu, Supir dan Kernet Truck Ditangkap Polsek Panjang

Bandar Lampung – Kepolisian Sektor Panjang Polresta Bandar Lampung menangkap MR (21) dan EA (33), lantaran kedapatan membawa narkoba jenis sabu. EA (33) warga Panjang Selatan Bandar Lampung, bekerja sebagai Supir truck dan MR (21) warga Candi Mas Natar Lampung Selatan, bekerja sebagai kernet truck, keduanya ditangkap di Ex lokalisasi Pantai Kampung Rawa Laut Panjang Selatan Kota Bandar Lampung pada hari Kamis (13/04) malam. Kapolsek Panjang Kompol M. Joni, S.H., M.H., mewakili Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto, S.I.K., M.M., membenarkan terkait penangkapan kedua pelaku tersebut. “Keduanya kita amankan saat menunggu teman wanitanya, saat digeledah kita, ditemukan narkoba jenis sabu” ucap Kompol M. Joni. Lebih lanjut, Kapolsek Panjang menjelaskan bahwa barang haram tersebut didapatkan para pelaku dari seorang pengedar berinisial BY (DPO) yang tinggal di daerah Panjang, yang dibeli oleh pelaku seharga Rp. 150.000, (seratus lima puluh ribu rupiah). “Belum sempat digunakan oleh pelaku, rencananya akan dipakai bersama teman wanitanya” ujar Kompol M. Joni. Saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan, petugas mendapati narkoba jenis sabu yang dibungkus di dalam plastik klip putih ukuran kecil didalam saku celana pelaku EA (33) dan satu buah pirek berisikan sabu yang dibungkus oleh tisu yang ditaruh di dalam tas slempang milik MR (21). “Kedua masih kita periksa intensif, untuk selanjutnya kita…

Read more
13/04/ 2023
Simpan Sabu Diatas Plafon Rumah, Sat Narkoba Polresta Bandar Lampung Ringkus Pemuda Asal Panjang

Bandar Lampung – Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung menangkap pengedar dan pengguna sabu berinisial MR (27), Laki laki warga Jalan Soekarno Hatta Gang Masjid Kelurahan Karang Jaya Kecamatan Panjang Bandar Lampung. MR (27) ditangkap oleh petugas lantaran kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu. Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung Kompol Gigih Andri Putranto, S.H, S.I.K., mewakili Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto, S.I.K, M.M., mengungkapkan bahwa pelaku MR (27) ditangkap pada hari Senin tanggal 03 April 2023 sekira pukul 05.00 Wib di Rumahnya yang terletak di Jalan Soekarno Hatta Gang Masjid Panjang Bandar Lampung. “Kita dapatkan informasi bahwa di rumah MR (27) ini kerap dijadikan tempat untuk melakukan transaksi narkoba” Ungkap Kompol Gigih. Berdasarkan informasi tersebut, Jajaran Sat Narkoba Polresta Bandar Lampung melakukan serangkaian penyeledikan sampai akhirnya petugas berhasil menangkap MR (27). Saat dilakukan penggeledahan, Petugas menemukan barang bukti narkoba jenis sabu yang dibungkus didalam plastik klip ukuran sedang seberat 5 gram dan 1 pak plastik klip bening. “Saat dilakukan penggeledahan di rumahnya, kita temukan sabu seberat 5 gram di atas plafon rumah” ujar Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung Kompol Gigih. Lebih lanjut, Kompol Gigih mengatakan bahwa pelaku MR (27) kerap mengedarkan narkoba jenis sabu di seputaran wilayah Panjang Kota Bandar Lampung.(*/Mai)

Read more