Pasal Mencuri Handphone, BR Warga Aji Jaya Ditangkap Unit Reskrim Polsek Simpang Pematang

DIARY.CO.ID, Mesuji – Pencuri sebuah Handphone di Desa Simpang Pematang Kecamatan Simpang Pematang Kabupaten Mesuji berhasil di Tangkap Unit Reskrim Polsek Simpang Pematang Polres Mesuji Polda Lampung. Selasa (17/10/23)

Pelaku Berinisial BR (18) Warga Desa Aji Jaya Kecamatan Simpang Pematang Kabupaten Mesuji.

Kapolsek Simpang Pematang Kompol Muphian Somad S.H mewakili Kapolres Mesuji AKBP Ade Hermanto S.H, S.IK, CPHR mengatakan, Pelaku diamankan karena telah mencuri sebuah Handphone miliki Korban Sukatno Warga Desa Simpang Pematang pada Tanggal 10 September 2023 yang lalu.

Baca Juga :  Korem 043/Gatam Gelar Do’a Bersama Paskah Oikumene Kristen Katolik Dan Protestan Tahun 2023

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*