Anggota DPRD Lampung Ni Ketut Nadi Ajak Masyarakat Waspada, Sosialisasi Perda Anti Narkoba Digelar di Lamteng  

LAMPUNG TENGAH – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung Ni Ketut Nadi menjadi salah satu tokoh pendorong balik sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya, yang digelar di Kampung Rukti Harjo, Kecamatan Seputih Raman, Kabupaten Lampung Tengah pada Sabtu (24/1/2025).

Sebagai anggota DPRD yang turut terlibat dalam penyusunan dan pengesahan peraturan tersebut, Ni Ketut Nadi secara langsung terlibat dalam memastikan bahwa sosialisasi ini menjangkau hingga ke tingkat kampung. “Perda ini dibuat bukan hanya sebagai aturan di atas kertas, melainkan untuk melindungi masyarakat – terutama generasi muda – dari ancaman narkoba. Oleh karena itu, penyebaran informasi harus sampai ke pelosok daerah,” ujarnya dalam kesempatan tersebut.

Dalam acara yang juga dihadiri Plt. Bupati Lampung Tengah I Komang Koheri, S.E., M.Sos, Kapolres Lampung Tengah AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, S.I.K., S.H., M.H, serta Kepala Kampung Rukti Hajo Ali, Ni Ketut Nadi menegaskan bahwa peran masyarakat menjadi kunci keberhasilan program pencegahan narkoba.

“Sebagai anggota DPRD, saya berkomitmen untuk terus mengawasi pelaksanaan Perda ini dan mendorong program-program pendukung lainnya. Masyarakat perlu mengetahui hak dan kewajiban mereka dalam menjaga lingkungan bebas narkoba – mulai dari mengenali tanda-tanda penyalahgunaan hingga cara melaporkannya dengan benar,” jelas Ni Ketut Nadi.

Warga Kampung Rukti Harjo menunjukkan antusiasme tinggi terhadap materi yang disampaikan. Banyak yang menyampaikan bahwa sosialisasi ini sangat bermanfaat untuk meningkatkan kesadaran keluarga dan lingkungan sekitar tentang bahaya zat adiktif.

“Melalui kolaborasi antara pemerintah, aparatur, dan masyarakat yang didorong oleh Perda ini, kita yakin dapat menciptakan wilayah Lampung yang bebas dari ancaman narkoba,” pungkas Ni Ketut Nadi. (*)