Bandar Lampung – Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Lampung Meiry Harika Sari, menjadi pembina apel mingguan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung, bertempat di Lapangan Korpri, Senin (27/05/2024).
Gubernur Lampung dalam sambutan tertulis yang dibacakan oleh Kepala BKD Provinsi Lampung menyampaikan bahwa melalui Keputusan Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor 07/KEP.KASN/C/IV/2024 tanggal 29 April 2024 telah menetapkan Kategori, Penilaian, dan Indeks Penerapan Sistem Merit dalam Manajemen Aparatur
Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung pada Kategori III (Baik), dengan nilai 298,5 (dua ratus sembilan puluh delapan koma lima) yang artinya telah mengalami peningkatan penerapan sistem merit dalam manajemen ASN sebesar 19 poin.
“Peningkatan ini juga merupakan bentuk komitmen Pemerintah Provinsi Lampung untuk menerapkan sistem merit dalam manajemen ASN,” ujar Gubernur.
Melalui IP ASN, Provinsi Lampung dapat memetakan kekuatan dan kelemahan ASN secara lebih akurat, sehingga dapat merumuskan strategi pengembangan yang tepat sasaran. IP ASN juga menjadi dasar bagi Pemerintah Provinsi Lampung dalam melakukan evaluasi kinerja, pengembangan kapasitas, dan perencanaan karier ASN.
Dilihat dari hasil pengukuran IP ASN Tahun 2023, dimensi kompetensi dan kualifikasi ASN Provinsi Lampung masih jauh dibawah nilai maksimal yang bisa didapatkan.
“Pemerintah Provinsi Lampung terus mendorong peningkatan kompetensi ASN baik secara klasikal maupun non klasikal melalui langkah- langkah percepatan seperti pemenuhan pengembangan kompetensi melalui coaching dan mentoring yang dirasa cukup efektif dan efisien,” ujarnya. (*)
Leave a Reply