Tenaga Pendamping Jadi Bagian Penguatan Percepatan Pembangunan di Provinsi Lampung
BANDAR LAMPUNG – Pemerintah Provinsi Lampung menegaskan bahwa penganggaran Tenaga Pendamping Gubernur dalam rangka percepatan pembangunan daerah merupakan bagian dari strategi penguatan tata kelola pemerintahan, sinkronisasi kebijakan strategis, serta percepatan implementasi program prioritas pembangunan di Provinsi Lampung. Penunjukan Tenaga Pendamping dalam Rangka Percepatan Pembangunan di Provinsi Lampung tersebut dibentuk berdasarkan Keputusan Gubernur Lampung dan bersifat ad hoc serta memiliki fungsi membantu pelaksanaan kebijakan strategis, penguatan koordinasi lintas sektor, harmonisasi program prioritas pembangunan, mendukung percepatan pelaksanaan program pada bidang-bidang tertentu sesuai kebutuhan pemerintahan daerah. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung, Mirza Irawan Dwi Atmaja, menjelaskan bahwa struktur penganggaran belanja tenaga ahli dalam APBD Pemerintah Provinsi Lampung perlu dipahami secara utuh dan proporsional oleh masyarakat. Menurutnya, kode rekening belanja tenaga ahli dengan nilai sekitar Rp16,5 miliar dalam APBD Provinsi Lampung bukan semata-mata diperuntukkan bagi honorarium Tenaga Pendamping Percepatan Pembangunan. “Dari total nilai tersebut, alokasi anggaran tidak hanya diperuntukkan bagi Tenaga Pendamping Percepatan Pembangunan saja, tetapi juga mencakup kebutuhan tenaga profesional lintas bidang pada sejumlah OPD guna mendukung berbagai kebutuhan tenaga ahli sesuai tugas dan fungsi masing-masing,” jelasnya. Ia menerangkan, belanja tenaga ahli tersebut mencakup berbagai kebutuhan strategis pemerintahan, antara lain tenaga ahli laboratorium kesehatan daerah (Labkesda), konsultan individual, tenaga ahli teknis pendukung pekerjaan fisik dan…
Read more