Pasca Pemadaman Listrik di Jawa, PLN Berikan Kompensasi 35%
DIARY.CO.ID – Pasca peristiwa pemadaman listrik massal pekan lalu Minggu (4/8/2019) siang di Jabodetabek dan sebagian wilayah Pulau Jawa membuat PT PLN (Perseroan) harus memberikan kompensasi untuk para pelanggan yang terdampak. Kompensasi tersebut berupa potongan tagihan biaya beban atas penggunaan listrik pada Agustus 2019. Plt Direktur Utama PLN Sripeni Inten Cahyani mengatakan kompensasi berupa potongan tarif penggunaan listrik sebesar 20% untuk pelanggan subsidi, sedangkan untuk pelanggan non-subsidi potongan atas biaya beban sebesar 35%. Nilai kompensasi yang harus disiapkan PLN mencapai Rp 839 miliar, dengan jumlah pelanggan yang terdampak pemadaman mencapai 21,9 juta. “Besaran kompensasi ini sudah diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017,” kata Inten, di Gedung DPR/MPR, Jakarta. “Itu diperhitungkan sebagai pengurang pada tagihan periode bulan Agustus,” tambahnya. Berdasarkan data yang diterima CNBC Indonesia, detail kompensasi tingkat mutu pelayanan (TMP) yang akan diterima pelanggan berdasarkan wilayah yakni Jakarta senilai Rp 311,78 miliar dengan total pelanggan terdampak 4.476.803, Jawa Barat Rp 362,50 miliar dengan 14.287.910 pelanggan, dan Banten Rp 165,60 miliar dengan 3.221.850 pelanggan. Sementara itu, apabila dilihat berdasarkan kategori tarif, kompensasi terbesar dibayarkan ke pelanggan rumah tangga yakni senilai Rp 346,92 miliar dengan 20.401.060 pelanggan. Secara berurutan dari yang terbesar kompensasi dibayarkan untuk pelanggan industri Rp 229,63 miliar, bisnis Rp 214,99 miliar, publik Rp…
Read more