Edarkan Sabu, Sat Narkoba Polresta Bandar Lampung Ringkus Warga Kaliawi Persada

Bandar Lampung – Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung menangkap AD (31), Laki laki warga Jalan H. Agus Salim Kaliawi Persana Kecamatan Tanjung Karang Barat Bandar Lampung.

AD (31) diamankan oleh petugas lantaran kedapatan menyimpan dan mengedarkan narkoba jenis sabu dan pil extacy.

Petugas mengamankan AD (31) di depan sebuah rumah yang terletak di Jalan Imam Bonjol Gang Umar Kelurahan Sukajawa Kecamatan Tanjung Karang Barat Bandar Lampung pada Jumat (08/09/2023) malam.

Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung Kompol Gigih Andri Putranto, S.H, S.I.K.,M. H., mewakili Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto, S.I.K, M.M., mengungkapkan bahwa penangkapan AD (31) berdasarkan informasi dari masyarakat sekitar terkait sering terjadinya aksi penyalahgunaan narkoba di lokasi tersebut.

“AD (31) kita tangkap saat akan mengantar barang haram tersebut ke JP (DPO)” Ungkap Kompol Gigih.

Kasat Res Narkoba Polresta Bandar Lampung Kompol Gigih menambahkan bahwa saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 6 paket sedang sabu, 2 paket kecil sabu, 3 pill extacy, 1 buah timbangan digital, 10 plastik klip bening didalam tas milik pelaku AD (31).

Baca Juga :  Laksanakan Komsos Babinsa Koramil 410-05/TKP Pererat Silaturahmi dengan Warga

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*