Dua Kasus Besar Diungkap, Polda Lampung Tegaskan Penegakan Hukum Tetap Berjalan Profesional dan Akuntabel

Bagikan Berita ini

BANDAR LAMPUNG – Polda Lampung menegaskan komitmen penegakan hukum yang tegas namun tetap berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan. Dalam konferensi pers di Lobi Gedung Serbaguna Polda Lampung, pihak kepolisian memaparkan dasar hukum dan proses penanganan dua kasus besar sekaligus.

Dalam kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi, 20 tersangka dijerat Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo Pasal 40 angka 9 UU No. 6 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun dan denda Rp60 miliar. Polda Lampung akan terus memperkuat pengawasan, menelusuri jaringan, dan berkoordinasi dengan instansi terkait agar praktik serupa tidak terulang.

Pada kasus dugaan penyelundupan beras, perkara disangkakan melanggar UU Perlindungan Konsumen, UU Perdagangan, dan UU Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar. Penyidik masih melanjutkan pemeriksaan saksi, mengumpulkan bukti tambahan, dan akan menetapkan tersangka apabila syarat alat bukti terpenuhi. Berkas akan dikoordinasikan dengan Dinas Perdagangan, Balai Karantina, Kementerian Perhubungan Laut, serta Kejaksaan Tinggi Lampung sebelum diserahkan ke tahap penuntutan.

Polda Lampung menegaskan bahwa penegakan hukum tidak hanya berorientasi pada penindakan terhadap pelaku, tetapi juga pada upaya melindungi kepentingan masyarakat. Masyarakat diajak bermitra melaporkan dugaan pelanggaran melalui 110 atau 0821-7611-1992. (Red)

 

 

 

 

 

 

 

 

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *