
BANDAR LAMPUNG – Potensi kelapa Lampung yang mencapai 90 ribu hektare dengan produksi 83,4 ribu ton pada tahun 2026 kini siap dikelola secara lebih terintegrasi untuk memberikan nilai tambah maksimal bagi kesejahteraan petani. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Lampung bersama Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Provinsi Lampung, Pemerintah Provinsi Lampung, dan berbagai pemangku kepentingan menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) Pengembangan Ekonomi Daerah bertajuk “Pemetaan Potensi dan Tantangan Pengembangan Ekosistem Komoditas Kelapa Melalui Penguatan Akses Keuangan dan Sinergi Pemangku Kepentingan di Provinsi Lampung”, Kamis (5/11/2026).
Lampung merupakan salah satu sentra produksi kelapa terbesar di Indonesia, dengan areal perkebunan yang tersebar di lima daerah utama: Lampung Selatan, Tanggamus, Lampung Timur, Pesawaran, dan Pesisir Barat. Sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan menyumbang 28,35 persen terhadap PDRB Lampung pada Triwulan II 2026, menjadikan komoditas kelapa sebagai salah satu penopang ekonomi rakyat yang strategis
Kepala OJK Provinsi Sumatera Selatan, Arifin Susanto, menegaskan bahwa pengembangan komoditas kelapa tidak boleh berhenti pada penjualan produk mentah.
“Potensi kelapa tidak hanya terletak pada produk primer, tetapi juga dapat dikembangkan menjadi berbagai produk bernilai tambah, seperti serat kelapa, sabut kelapa, briket, kopra, minyak kelapa, hingga tepung kelapa. Hal ini membuka peluang untuk memperkuat hilirisasi dan daya saing komoditas,” ujarnya dalam sambutan pembukaan.
Kepala OJK Provinsi Lampung, Otto Fitriandy, menjelaskan bahwa kendala utama di sektor hulu antara lain peremajaan tanaman yang belum optimal, keterbatasan bibit unggul, serta kelembagaan petani yang masih terpisah-pisah. Oleh karena itu, OJK menginisiasi konsep Closed-Loop Ecosystem (Ekosistem Rantai Pasok Terintegrasi), yang menghubungkan seluruh elemen dalam satu rangkaian
– Hulu: Pendampingan praktik pertanian yang baik oleh akademisi dan Dinas Perkebunan, serta akses pembiayaan peremajaan tanaman
– Pasar: Jaminan serapan hasil panen oleh perusahaan pengolah dan pemasar (offtaker) dengan harga yang berkeadilan
– Pembiayaan: Skema kredit modal kerja, kredit peremajaan, dan asuransi pertanian yang disesuaikan dengan siklus budidaya
– Standar Mutu: Dukungan Balai Karantina untuk memastikan kualitas produk siap ekspor
Forum ini dihadiri oleh berbagai pihak: Dinas Perkebunan Provinsi Lampung, Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, Politeknik Negeri Lampung, Bank Indonesia, Biro Perekonomian Setda Provinsi, Bappeda, serta lembaga jasa keuangan seperti Bank Lampung, Bank Mandiri, BRI, BNI, PNM, BPJS Ketenagakerjaan, dan Asosiasi Asuransi Umum Indonesia. Perusahaan pengolah kelapa seperti PT Segar Sari Husada, PT Bening Big Tree Farms, dan PT Woongsol Nature Indonesia juga turut hadir membahas jaminan pasar bagi petani.
Langkah strategis yang disepakati mencakup pendampingan teknis pertanian, penguatan kemitraan antara petani dan perusahaan pengolah, serta pemetaan kebutuhan pembiayaan yang terukur dan berkelanjutan.
OJK Provinsi Lampung juga menekankan bahwa akses keuangan harus disertai pemahaman yang baik. Petani diimbau agar memanfaatkan layanan keuangan formal secara bijak, disiplin dalam pengembalian kredit, dan senantiasa waspada terhadap pinjaman online ilegal serta penawaran investasi yang tidak masuk akal. Prinsip Legal dan Logis (2L) diharapkan menjadi pedoman setiap warga dalam mengambil keputusan keuangan.
FGD ini diharapkan melahirkan Rencana Aksi yang konkret dan terukur. Keberhasilan program akan dinilai dari seberapa cepat peremajaan perkebunan berjalan, meningkatnya nilai jual produk olahan kelapa di dalam daerah, serta stabilitas harga yang menguntungkan petani. Dengan komitmen bersama, Lampung diproyeksikan semakin mengukuhkan posisinya sebagai pusat komoditas kelapa yang tidak hanya besar dalam produksi, tetapi kuat dalam pengolahan dan kesejahteraan petani. (*)
