Diduga Langgar Kesepakatan Pembatasan Hiburan Malam, Acara Fun Fest di Batanghari Jadi Sorotan Warga

Bagikan Berita ini

DIARY – Pelaksanaan hiburan musik bertajuk Fun Fest Vol. 2 Tahun 2026 yang digelar di Lapangan Merdeka, Desa Banarjoyo, Kecamatan Batanghari, Kabupaten Lampung Timur, menuai sorotan Masyarakat setempat.

Pasalnya, kegiatan hiburan tersebut diduga berlangsung hingga malam hari dan disinyalir melewati ketentuan pembatasan jam hiburan yang sebelumnya telah disepakati bersama oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Lampung Timur pada tanggal 13 Oktober lalu.

Berdasarkan informasi yang dihimpun diary.co.id, rangkaian hiburan menampilkan sejumlah pengisi acara, di antaranya Slaras, Orkes Bada Isya, Kipas Tua, Hanaya, Gilga Sahid, dan Happy Asmara. Dalam jadwal tersebut, penampilan hiburan berlangsung hingga pukul 23.00 WIB pada Selasa (7/11/2026).

Kondisi ini pun memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai konsistensi penerapan kesepakatan pembatasan hiburan malam yang selama ini digaungkan oleh Pemerintah Daerah bersama unsur TNI dan Polri hingga Ketua DPRD, Ketua Kejaksaan Negeri dan para Kepala Desa.

Sejumlah warga menilai, kesepakatan yang telah dibuat seharusnya diterapkan secara konsisten terhadap seluruh penyelenggara kegiatan hiburan, tanpa membedakan siapa penyelenggaranya maupun besar kecilnya kegiatan.

Bahkan, muncul kekecewaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum dan pemerintah daerah yang dinilai belum menunjukkan ketegasan dalam menyikapi dugaan pelanggaran tersebut.

Warga juga mempertanyakan siapa pihak yang bertanggung jawab sebagai panitia maupun penyelenggara kegiatan Fun Fest tersebut, termasuk bagaimana proses perizinan dan pengawasan terhadap pelaksanaan hiburan.

“Jangan sampai aturan hanya berlaku bagi masyarakat kecil yang punya Hajatan, sementara kegiatan hiburan berskala besar justru terkesan mendapatkan perlakuan berbeda,” ujar Warga setempat.

Warga Lampung Timur meminta Forkopimda, khususnya Pemerintah Kabupaten Lampung Timur, Polres Lampung Timur, dan Kodim 0429/Lampung Timur, agar melakukan evaluasi serta memberikan penjelasan secara terbuka terkait pelaksanaan kegiatan tersebut.

Warga juga berharap tidak ada tebang pilih dalam penegakan kesepakatan pembatasan hiburan malam. Apabila aturan memang telah disepakati bersama, maka seluruh pihak penyelenggara kegiatan wajib tunduk dan mematuhinya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak penyelenggara kegiatan, Bupati dan Kapolres Lampung Timur belum membalas pesan WhatsApp dari wartawan media ini.

Publik kini menunggu ketegasan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam memastikan bahwa kesepakatan yang telah dibuat benar-benar dilaksanakan secara konsisten, bukan sekadar menjadi aturan di atas kertas. (Rizki)

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *