Anggota Reskrim Polsek Simpang Pematang Berhasil Tangkap Pria Kasus Penipuan
Mesuji – Tersangka tindak pidana penipuan yang terjadi di Counter Jaya Abadi Cell Desa Simpang Mesuji Kecamatan Simpang Pematang Kabupaten Mesuji pada Hari Minggu Tanggal 03 Mei 2026 lalu, berhasil di tangkap Anggota Reskrim Polsek Simpang Pematang Polres Mesuji. Tersangka berinisial ATT (47) Warga Bukit Gading Cisoka, Selapanjang, Cisoka, Tangerang, Banten. Kapolsek Simpang Pematang Kompol Ery Hafri S.H, M.H mewakili Kapolres Mesuji AKBP Dr. Muhammad Firdaus S.Ik, M.H menjelaskan tersangka di tangkap pada Hari Rabu Tanggal 06 Mei 2026 sekira Pukul 09.00 Wib di Rumah Makan Aek Sibondang di Desa Simpang Pematang, Kecamatan Simpang Pematang Kabupaten Mesuji berkat informasi dari Masyarakat. “Dari tangan tersangka Anggota berhasil mengamankan 1 Unit Handphone merk Realmi type C71 dan 1 Buah kotak handphone merk Realmi type C71 hasil penipuan,” jelasnya. Kamis (07/05/26) Lebih lanjut, kejadian bermula pada hari Minggu Tanggal 03 Mei 2026 sekira Pukul 11.30 Wib tersangka datang ke Counter Jaya Abadi Cell hendak membeli Handphone, korban pun yang bertugas menjaga toko memperlihatkan handphone yang di inginkan oleh tersangka. Setelah melihat barang yang dimaksud tersangkapun berniat untuk membelinya dengan harga Rp. 2.400.000, dan mengatakan kepada petugas Counter (korban) pembayaran melalui via transfer dan korbanpun memberikan nomer rekening kepada tersangka, setelah itu tersangka memperlihatkan M-Banking kepada korban bahwasannya uang sudah di…
Read more