Andika Wibawa Sosialisasikan Perda Anti-Narkoba, Ajak Masyarakat Bersama Cegah Zat Adiktif

Bandar Lampung – Anggota DPRD Provinsi Lampung Andika Wibawa menggelar sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan Penggunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya, di Kelurahan Susunan Baru, Kecamatan Tanjung Karang Barat, pada Sabtu (26 Januari 2026).

Kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terkait bahaya zat adiktif ini diikuti oleh warga lokal, tokoh masyarakat, serta perwakilan dari berbagai unsur terkait. Dalam paparannya, Andika Wibawa menjelaskan bahwa regulasi ini dirancang untuk memberikan fasilitas dan panduan yang jelas dalam upaya pencegahan, termasuk penyediaan layanan pendukung bagi mereka yang berisiko atau telah terpengaruh.

“Kita tidak bisa bekerja sendiri dalam memerangi narkoba dan zat adiktif lainnya. Perda ini menjadi landasan bagi kita semua untuk bersinergi – mulai dari keluarga, masyarakat, hingga pemerintah – dalam menciptakan lingkungan yang bebas dari ancaman zat berbahaya,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya peran aktif setiap individu dalam mengawasi lingkungan sekitar dan segera melaporkan setiap indikasi penyalahgunaan atau perdagangan zat adiktif ke pihak berwenang. Selain itu, acara ini juga menjadi kesempatan untuk memberikan informasi tentang kanal bantuan dan rehabilitasi yang tersedia bagi mereka yang membutuhkan.

Sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk memperkuat gerakan anti-narkoba di Provinsi Lampung, dengan harapan dapat mengurangi angka penyalahgunaan dan melindungi generasi muda dari dampak buruk zat adiktif. (*)