Wayan Terima Remisi Hari Raya Nyepi Lapas Way Kanan
DIARY.CO.ID – Remisi adalah Hak Narapidana yang diberikan jika telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, seperti telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada register F, serta turut aktif mengikuti program pembinaan di lapas atau rutan sedangkan remisi khusus Hari Raya Nyepi diberikan kepada narapidana beragama hindu pada hari besar keagamaan. Demikian disampaikan Kepala Lapas Kelas IIB Way Kanan, saat memberikan keterangan pers, Rabu (24/3/2020). Syarpani berharap agar remisi memberikan motivasi tersendiri dan bukti perwujudan negara hadir dan memperhatikan warganya. “Remisi yang diberikan diharapkan dapat memotivasi narapidana untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari. Pemberian remisi juga merupakan wujud negara hadir untuk memberikan perhatian dan penghargaan bagi narapidana untuk selalu berintegritas, berkelakuan baik selama menjalani pidana, tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran yang telah ditentukan,” tutur Syarpani. Syarpani memastikan di tengah pandemi Coronavirus Disease (Covid-19), hak-hak Warga Binaan Pemasyarakatan, seperti pemberian remisi, hak integrasi, layanan kunjungan online, layanan kesehatan, dll, tetap dilayani. “Kami pastikan hak hak Napi terpenuhi meski wabah corona merebak, kita sudah koordinasi dengan instansi terkait untuk penanganannya,” tutup mantan Kasubag Humas Ditjenpas ini. Sementara itu, I Wayan Wira, Napi Lapas Way Kanan ini merasa senang bisa memperoleh haknya dan menjadi motivasi tersendiri agar kelak bisa lebih baik. “Tidak gampang memperoleh remisi, kita…
Read more