Diary

Memuat

07/07/ 2021
Gubernur Arinal Tingkatkan Kapasitas Pemeriksaan di 4 Pintu Masuk Lampung dan Perketat Disiplin Prokes

BANDARLAMPUNG – Gubernur Lampung Arinal Djunaidi memperketat protokol kesehatan (prokes) dan meningkatkan kapasitas pemeriksaan atau testing (positivity rate) di empat pintu masuk Provinsi Lampung, menyusul diterapkannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro Tahap XII pada 6-20 Juli 2021. Hal tersebut disampaikan Gubernur Arinal pada video conferensi (vicon) terkait pelaksanaan PPKM Mikro Tahap XII bersama Menko Perekonomian Airlangga Hartarto secara virtual, di Mahan Agung, Bandarlampung, Rabu (7/7/2021). Empat pintu masuk yang jadi perhatian Gubernur yaitu Bakauheni Lampung Selatan, Mesuji, Way Kanan, dan Pesisir Barat. “Kami tetap bekerja keras dalam melakukan penanganan Covid-19 seperti meningkatkan kapasitas pemeriksaan atau testing (positivity rate), meningkatkan atau penambahan tempat di rumah sakit dan menyiapkan rumah sakit darurat,” jelas Gubernur Arinal. Gubernur juga mengatakan siap menurunkan laju penularan kasus di daerah hingga level terendah dan meningkatkan kapasitas kesiapan daerah. Termasuk juga meningkatkan kapasitas pencarian rasio kontak erat, komunikasi resiko, peningkatan sarana prasara untuk testing (rapid antigen), dan menyiapkan mini oksigen central di puskesmas rawat inap. Seperti diketahui, perkembangan Covid-19 per 7 Juli 2021, jumlah kasus positif komulatif sebanyak 23.302 kasus dengan kasus hingga 7 Juli 2021 sebanyak 320 kasus. Kemudian, jumlah kasus positif sembuh sebanyak 19.757 kasus (85%), kasus positif meninggal sebanyak 1.290 kasus (5,4%). Kasus Aktif sebanyak 2.359 (10%) dan keterisian tempat tidur…

Read more
06/07/ 2021
Ombudsman Lampung Terima 8 Laporan PPDB SMA

Bandarlampung — Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Lampung menerima 8 laporan selama pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMA. Laporan tersebut diterima melalui datang langsung ke Kantor Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung dan secara daring berkaitan dengan proses pendaftaran calon peserta didik baru. “8 laporan yang kami terima berkaitan dengan sistem yang tidak mengakomodir beberapa hal, misal pada jalur prestasi tidak dapat mendaftar pada zonasinya dan harus berjenjang, sedangkan kita tahu tidak semua lomba berjenjang, kemudian jalur afirmasi yang terdapat syarat KK yang seharusnya dititik beratkan pada jalur Zonasi. Pada regulasi justru dapat mendaftar jalur apa saja pada zonasinya selagi memenuhi syarat, baik itu zonasi, prestasi maupun afirmasi” Ungkap Nur Rakhman Yusuf, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung, Selasa (06/7/2021) Terhadap laporan tersebut Ombudsman menindaklanjuti dengan mekanisme RCO (Respon cepat Ombudsman) karena dinilai berkaitan dengan hak pendidikan dan berbatas waktu. “Laporan terkait PPDB ditindaklanjuti dengan RCO, jadi bukan seperti laporan regular di Ombudsman, karena PPDB ini kan jangka waktu pendaftarannya terbatas maka cepat harus kami tindaklanjuti, setidaknya terdapat solusi minimal bahwa peserta didik dapat mendaftar sesuai ketentuan yang ada, bukan gagal di awal.”Jelas Nur Rakhman. Pihaknya juga mengapresiasi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung yang dinilai tanggap dalam menyelesaikan permasalahan dilapangan selama PPDB berlangsung. Melalui…

Read more
06/07/ 2021
Gubernur Arinal Bentuk Tim Terpadu Pencegahan Penyelundupan Benih Bening Lobster

BANDARLAMPUNG – Gubernur Lampung Arinal Djunaidi membentuk tim terpadu pencegahan dan pengendalian penyelundupan Benih Bening Lobster (BBL) sebagai bentuk keseriusan Pemerintah Provinsi Lampung dalam pemberantasan penyelundupan. Hal itu ditegaskan Gubernur Arinal dalam rapat peningkatan pengawasan pencegahan aktivitas penyelundupan benih lobster bersama Forkopimda dan instansi terkait serta diikuti Kementerian Kelautan dan Perikanan secara virtual, di Mahan Agung, Rumah Dinas Gubernur, Selasa (6/7/2021). Tim terpadu ini terdiri dari instansi terkait, TNI/Polri, Bea Cukai, Balai Besar Perikanan Budidaya Laut (BBPBL) Lampung dan Politeknik Kelautan dan Perikanan Lampung. “Tim ini dibentuk untuk melakukan pencegahan dan pengendalian. Kita semua berkomitmen untuk siap bersinergi. Ini harus dibuktikan,” tegas Arinal. Arinal mengatakan komitmen ini juga dalam rangka mendukung Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) di Wilayah Negara Republik Indonesia. Dalam Permen KP Nomor 17 Tahun 2021 ini menyebutkan setiap orang dilarang mengeluarkan/ ekspor BBL dan lenangkapan BBL hanya untuk budidaya. Kemudian, setiap orang dilarang menangkap lobster dari ukuran BBL sampai 150 gr lobster pasir dan 200 gr lobster mutiara dan setiap orang dilarang melakukan lalu lintas benih losbter dengan ukuran 5 gr. Untuk itu, Arinal menyebutkan agar tim terpadu ini bersama dengan Kabupaten/Kota untuk melakukan sosialisasi ditengah-tengah…

Read more
05/07/ 2021
Disperindag Akan Gelar Pasar Lelang Komoditi bagi Pelaku Usaha Pertanian dan Perkebunan

Bandarlampung – Kabar gembira dan peluang pasar yang cukup besar bagi para pelaku usaha di bidang Pertanian dan Perkebunan di Provinsi Lampung. Meski pandemi Covid-19 masih belum usai, upaya Pemerintah Provinsi Lampung melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan kini memiliki terobosan baru dalam menggeliatkan pelaku usaha di bidang Pertanian dan Perkebunan yang harus terus berjalan demi mewujudkan tumbuhnya perekonomian di Provinsi Lampung. Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Lampung akan menggelar “Pasar Lelang Komoditas” sebagai akses pasar Buyer & Seller Komoditas Lampung seperti, Kopi, Beras, Pisang, Lada, Cengkeh,Kakao. Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negeri (PDN) Disperindag Provinsi Lampung M Zimmi Skil mewakili Kepala Dinas Perindag Elvira Umihanni mengatakan, Pasar Lelang Komoditas Provinsi Lampung ini akan di selenggarakan pada tanggal 13, 22 dan 28 Juli 2021. Menurut Zimmi, bagi para peserta calon Seller silahkan datang dan membawa seperti, sample komoditas, keterangan Spek, harga dan stok persediaan yang di miliki serta melampirkan foto foto persediaan jenis barang. ” Ya, ajang ini bertujuan menggeliatkan perekonomian di bidang perkebunan dan pertanian guna mewujudkan Lampung Berjaya menuju Indonesia maju,” kata Kabid Perdagangan Dalam Negeri M Zimmi Skil, Senin (5/7/2021). Selahkan daftar ke LINK PENDAFTARAN di: http://s.id/FormOrderJual ( Penjual ). Lalu, http://s.id/FormOrderBeli (pembeli), tandasnya. Diketahui, untuk Informasi lebih lanjut calon reseler dapat menghubungi: Saudara, Rizaldi…

Read more
05/07/ 2021
Dukung Upaya P4GN Rutan Kota Agung Gelar Razia Kamar Hunian

DIARY.CO.ID – Rumah Tahanan (Rutan) Negara Kelas II B Kotaagung menggelar razia kamar hunian warga binaan pemasyarakatan (WBP). Kegiatan ini dalam rangka meminimalisir terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban serta dalam upaya mendukung Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba ( P4GN ) di lingkungan Rutan Kota Agung, Senin (5/7). Kepala Rutan Kota Agung Akhmad Sobirin Soleh didampingi Kepala Kesatuan Pengamanan Boy Naldo Mengatakan Kegiatan Razia ini merupakan bentuk keseriusan Rutan Kelas IIB Kota Agung  dalam Deteksi Dini gangguan Keamanan dan ketertiban sekaligus komitmen untuk memberantas peredaran gelap narkoba didalam Rutan. “Ini merupakan komitmen kita bersama yang telah kita buat untuk mengantisipasi peredaran Gelap Narkoba  dan Deteksi Dini Gangguan Keamanan dan Ketertiban,” ujar Sobirin. Kemudian, ia menambahkan, di dalam razia tersebut di temukan barang terlarang berupa 3 unit handphone, 7 buah headset, 5 buah charger, 7 buah sendok besi, dan 3 buah silet, 2 buah gunting kuku, 2 buah obeng, 1 buah rokok vape, dan 1 buah botol parfume. “Alhamdulillah dalam razia ini tidak ditemukan Narkoba. Sedangkan untuk barang-barang terlarang lain kami sita kemudian di musnahkan. Bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang di ketahui mempunyai barang terlarang tersebut akan dikenai sanksi dari administrasi sampai tidak di perkenankan menerima kunjungan,” tutupnya.(Alfian/Tim fw pro1)

Read more
05/07/ 2021
Lumpuh Selama 8 Tahun, Rusdi Warga Tanggamus Minta Pertolongan Pemerintah Setempat 

DIARY.CO.ID – Tidak bisa berbuat banyak, Robiyah istri dari Rusdi hanya mampu bekerja sebagai tukang cuci pakaian dari rumah kerumah, dimana penghasilannya tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan keluarga, apalagi untuk membiayai perawatan sang suami yang saat ini tengah lumpuh, hanya bisa terbaring di tempat tidur, Robiyah merupakan Warga Desa Tegi Neneng Kecamatan Limau Kabupaten Tanggamus. Rusdi dulunya tulang punggung keluarga, tempat keluarga mengadu, namun kini Rusdi hanya bisa menangis dan iba melihat istrinya menjadi tulang punggung keluarga, ia tak dapat membantu istrinya karena keadaan, Rusdi mengalami kelumpuhan sudah 8 tahun lamanya, sebelumnya Rusdi adalah seorang nelayan biasa, walaupun sederhana tapi kebutuhan hidup keluarganya terpenuhi dan merasa bahagia, namun nasib berkata lain. Robiyah istri Rusdi yang kokoh memanggul beban di pundaknya untuk menghidupi suami dan anaknya yang masih di bangku sekolah, berusaha tetap tegar didepan keluarga walaupun batinnya menangis dan berkata tak kuat dan tidak sanggup, namun hal ini mau tidak mau harus ia jalani, Selama delapan tahun tersebut keluarga Robiyah tidak tersentuh pemerintah, baik pemerintah desa, pemerintah kecamatan, maupun pemerintah kabupaten. Kehidupan bapak Rusdi sangatlah memprihatinkan jangankan untuk kebutuhan makan, melihat kondisi tempat tinggal yang ia tempati sangatlah tidak layak, ia sangat berharap ada sedikit perhatian dari pemerintah untuk keluarganya, namun harapan itu hanya tinggal harapan selama…

Read more
05/07/ 2021
Terkait Hasil Pemeriksaan Inspektorat Atas Bangunan yang Diduga Fiktif, Mantan Pj Kepala Pekon dan Sekdes Tutup Telinga

DIARY.CO.ID – Ancaman tentang pemberantasan tindak pidana korupsi tidaklah mengurungkan niat sebagian Oknum Pj Kepala Pekon untuk melakukan korupsi. Padahal jelas UU RI Nomor 31 tahun 1999 pergantian, Pasal 2 ayat 1 setiap Orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara.dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat (4) tahun dan paling lama dua puluh  (20) tahun. Ketika di konfirmasi oleh awak media Tim fw pro1.Senin 5/6/2021 diruang kerja, Sekretaris Inspektorat (Gustam) membenarkan, bahwa diPekon Suka Banjar kecamatan Cukuh Balak (Pulau Tabuan) ada dua bangunan yang tidak dikerjakan bahkan ada pula bangunan yang tidak diselesaikan “Setelah kami adakan pengecekan dilokasi yaitu di pekon suka banjar Pulau Tabuan ada beberapa Unit bangunan yang tidak dikerjakan diantaranya jembatan dan MCK bahkan ada pula bangunan Postu yang tidak di selesaikan” ungkap Gustam. Gustam menyayangkan dengan hasil kerja mantan Pj Kepala pekon (Nurman) yang sangat melanggar aturan dan UU.Dana Desa (DD) tersebut seharusnya dibelanjakan, kalau memang untuk bangunan, itu harus dibelanja dan dikerjakan sesuai aturan. “Hal yang sangat di sayangkan kenapa kerjaan tersebut tidak dilaksanakan, lantas uang tersebut di kemanakan, dan jumlah uang yang tidak jelas itu lumayan banyak,” tandasnya lagi. Sementara Sekretaris…

Read more
05/07/ 2021
Gubernur Arinal Laporkan Kondisi Terkini Covid-19 di Provinsi Lampung kepada Menko Perekonomian

BANDARLAMPUNG — Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mengikuti video conferensi (vicon) terkait Perpanjangan Pelaksanaan PPKM Mikro Tahap XII bersama Menko Perekonomian Airlangga Hartarto secara virtual, di Mahan Agung, Bandarlampung, Senin (5/7/2021). Pada kesempatan itu, selain mendengarkan penjelasan tentang perpanjangan pelaksanaan PPKM Mikro, Gubernur juga melaporkan situasi terkini Covid-19 di Provinsi Lampung. Perpanjangan Pelaksanaan PPKM Mikro Tahap XII sendiri akan dilaksanakan mulai dari 6 Juli sampai dengan 20 Juli 2021. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa tren perkembangan kasus aktif nasional per 4 juli 2021 sebesar 295.677 kasus. Hal ini merupakan rekor tertinggi kasus aktif nasional selama pandemi. Untuk kasus aktif tertinggi per Provinsi per 4 Juli 2021, pertama DKI Jakarta dengan jumlah kasus aktif sebanyak 87.272 kasus. Ini merupakan Rekor tertinggi Jakarta Selama pandemi. Kemudian kedua, Jawa Barat sebanyak 65.330 kasus, ketiga Jawa Tengah sebanyak 41.364 kasus, keempat Yogyakarta sebanyak 13.356 kasus, kelima Jawa Timur 11.358 kasus, dan seterusnya. “Adapun beberapa Provinsi selain jawa-bali dengan kasus aktif lebih dari 4 ribu kasus per 4 juli diantaranya Papua 9.262 kasus, Kalimantan Timur 5.665 kasus, Kalimantan tengah 5.371 kasus, Kepulauan riau 4.823 kasus, dan Sumatera barat 4.125 kasus,” ujar Menko Perekonomian. Menko Perekonomiam menjelaskan bahwa ada 43 Kabupaten/Kota non jawa-bali dengan assesment kesehatan berada di level 4. Berdasarkan kasus harian,…

Read more
03/07/ 2021
Gubernur Arinal Apresiasi Antusiasme Masyarakat Ikuti Vaksin

BANDARLAMPUNG — Gubernur Lampung Arinal Djunaidi meninjau pelaksanaan vaksinasi massal yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Lampung di Auditorium Dinas kesehatan Provinsi Lampung, Sabtu (3/7/2021). Arinal mengapresiasi masyarakat yang antusias dan penuh kesadaran untuk mengikuti vaksinasi Covid-19 yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi Lampung itu. “Saya sangat mengapresiasi antusias masyarakat yang datang untuk divaksin,” ujar Arinal. Menurut Arinal, melalui pelaksanaan vaksin massal ini diharapkan akan bisa tersalurkan bagi masyarakat Lampung secara merata. Bagi masyarakat yang ingin di vaksin, cukup hanya membawa fotocopy KTP-el dan mencantumkan nomor handphone. Saat berada di lokasi vaksinasi, masyarakat wajib mematuhi protokol kesehatan dan mengikuti antrian dengan tertib. “Kepada masyarakat yang hadir saya imbau untuk terus laksanakan protokol kesehatan,” kata Arinal. Untuk sasaran vaksinasi massal ini yakni tenaga kesehatan yang belum di vaksin, pelayanan publik, masyarakat yang rentan, masyarakat usia 18 tahun ke atas serta pra lansia dan lansia (Usia > 50 Tahun). Pada kesempatan itu, Arinal juga mengecek setiap tahapan alur meja pelaksanaan vaksinasi. Dijadwalkan, rencana pelaksanaan vaksinasi dosis kedua akan dilakukan pada 31 Juli 2021 mendatang.(*)

Read more
02/07/ 2021
Polres Tanggamus Ikuti Upacara Virtual Hari Bhayangkara ke-75

DIARY.CO.ID – Seperti tahun sebelumnya, Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-75 Tahun 2021 di Polres Tanggamus diselenggarakan secara sederhana karena situasi Pandemi Covid-19. Upacara ini dilakukan secara terpusat melalui Virtual atau Live Streaming dari Istana Merdeka Jakarta dengan Presiden Republik Indonesia Ir. H. Joko Widodo sebagai Inspektur Upacara, Kamis (01/07/2021). Dalam upacara virtual di Polres Tanggamus dipusatkan di Aula Paramasatwika dipimpin Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK diikuti sejumlah Forkopimda, Pejabat Utama dan Kapolsek jajaran. Kasubbag Humas Polres Tanggamus Iptu M. Yusuf, SH mengungkapakan rangkaian kegiatan Hari Bhyangkara ke-75 dilaksanakan secara sederhana dengan menyesuaikan kondisi pandemi Covid-19 saat ini. “Dalam upacara Hari Bhayangkara ke 75 ini digelar secara sederhana dan mematuhi protokol kesehatan serta pengecekan suhu tubuh oleh urusan kesehatan,” ungkap Iptu M. Yusuf usai kegiatan. Sambungnya, upacara Hari Bhayangkara Ke-75 digelar secara Virtual tersebut dipimpin langsung Presiden Republik Indonesia Ir. H. Joko Widodo. Kasubbag Humas menambahkan, tahun ini, Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam Peringatan Hari Bhayangkara Ke-75 mengusung tema Transformasi Polri yang Presisi mendukung percepatan penanganan Covid-19 untuk masyarakat sehat dan pemulihan Ekonomi Nasional menuju Indonesia Maju. “Melalui tema tersebut tentunya Polres Tanggamus dan jajaran siap mendukung percepatan penanganan Covid-19 yang didukung seluruh unsur baik Forkopimda maupun Forkopimcam hingga tingkat pekon,” tandasnya. Untuk diketahui, Dalam Amanatnya Presiden…

Read more