Keluarkan SP3 Janggal, Polsek Mataram Baru Akan Diadukan ke Paminal Mabes Polri

Dok

DIARY.CO.ID – Polsek Mataram baru Keluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) Kasus Pengrusakan. Terkait hal tersebut pihak pelapor melalui kuasa hukumnya tidak terima, akan mengambil upaya hukum dengan mengadukan ke paminal mabes polri.

“Kami akan mengadu ke Paminal Mabes Polri dan kami akan Melakukan Upaya Hukum Terkait terbitnya SP3 yang kami anggap janggal,” tegas Andri Afrizal selaku kuasa hukum pelapor Saat ditemui dikantor Hukum Panca Kesuma, Rabu (9/8/2023).

Dia juga Menegaskan ada sedikit kejanggalan selama proses penanganan kasus pengrusakan yang di alami oleh kliennya Ria Hestiani (24) warga Desa Mandalasari, Kecamatan Matarambaru, Lampung Timur.

“Saya hari ini baru saja klarifikasi ke Polsek Mataram baru sekira pukul 11.00 dan di terima langsung oleh bapak Kapolsek dan Kanit Reskrim. Dalam penjelasan mereka bahwa dalam perkara ini Tidak di temukan Tindak Pidana dan pelapor bukan lah pemilik kendaraan yang di rusak tersebut, hal ini membuat saya tercengang,” ujarnya.

Lebih lanjut Andri Afrizal mengatakan klien nya menjadi korban pengerusakan mobil miliknya yang dilakukan oleh Minto dan Nani pada Agustus 2022 lalu. Sementara waktu terjadinya pengrusakan ada sejumlah saksi yang melihat dan sudah dimintai keterangan sebagai saksi oleh polisi.

Baca Juga :  Polsek Sukarame Amankan Belasan Remaja Yang Diduga Hendak Tawuran

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*