
DIARY — Kapolres Lampung Timur, AKBP Yuliansyah meminta Wartawan berperan aktif sebagai kontrol sosial dalam mengawasi pelaksanaan Surat Kesepakatan Bersama (SKB) terkait pembatasan waktu penyelenggaraan hiburan malam Organ Tunggal di wilayah Hukum Lampung Timur, Senin (19/10/2026).
Peran wartawan dinilai penting untuk membantu memastikan aturan tersebut dipatuhi oleh seluruh pihak, baik penyelenggara hiburan maupun aparat yang bertugas melakukan tindakan di lapangan.
Hal tersebut ditegaskan Kapolres Lampung Timur, AKBP Yuliansyah kepada media saat menerima Audiensi Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) di Aula Polres setempat.
Kapolres juga meminta para wartawan agar tidak ragu menyampaikan informasi apabila menemukan kegiatan hiburan yang diduga melanggar ketentuan dalam SKB tersebut. Setiap temuan diharapkan disampaikan berdasarkan fakta dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Saya meminta kepada teman-teman disini terkait pembatasan hiburan malam, apabila ada yang melanggar tolong telepon saya, media bisa menentukan kabupaten ini mau dibawa ke kanan atau ke kiri. Apa sih sebenarnya manfaat positif dari hiburan seperti itu hingga larut malam,” ujar Kapolres Lampung Timur.

Kapolres merasa heran kenapa ada Masyarakat yang mendukung hingga melawan saat Petugas datang.
“Apapun kebijakan bupati atau kebijakan-kebijakan dari saya sendiri yang tentunya untuk membangun supaya lampung timur ini lebih baik, ya perlu peran pers yang solid,” katanya.
Kapolres Yuliansyah juga meminta media untuk memantau kinerja Anggota Jajaran Polres Lampung Timur apabila ada yang melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Apabila ada anggota saya di lapangan kira-kira sudah mulai menceng-menceng, diingatkan, ditegur. Kalau masih laporkan ke saya tujuannya hanya satu polisi ini bisa baik bisa melayani masyarakat dengan ikhlas dan tulus,” tandas Yuliansyah. (Rizki)
