DIARY.CO.ID – BANDAR LAMPUNG, Adjie W Hendro Djatmiko selaku Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia ( LPKNI ) kota Bandar Lampung bersama segenap anggota LPKNI akan menyelenggarakan dan menegakkan keadilan serta melindungi hak konsumen sebagaimana yg sudah di amanatkan dalam UU perlindungan konsumen no: 8 tahun 1999 BAB:1 – AYAT: 1 – PASAL :1 UUPK. adalah : Segalah upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberikan perlindungan kepada konsumen pengguna Barang / jasa.
“LPKNI adalah wadah atau rumah milik seluruh Rakyat Indonesia untuk menegakkan keadilan di Nusantara, “kata Adjie Rabu (04/12/2019) di Ruang kerjanya.
TUJUAN & ASAS PERLINDUNGAN KONSUMEN
Perlindungan konsumen bertujuan untuk memberikan kepastian & keseimbangan Hukum antara Produsen & Konsumen sehingga terwujud suatu perekonomian yg sehat dan dinamis sehingga terjadi kemakmuran dan kesejateraan masyarakat.
Tujuan Perlindungan Konsumen di atur dalam pasal : 3 UUPK ,no: 8 tahun 1999 ,yaitu sebagai berikut :
1. Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri.
2. Mengangkat harkat dan martabat kondumen dengan cara menghindarkan nya dari Ekses negatif pemakaian dan / jasa.
3. Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih,menentukan dan menuntut hak-hak nya sebagai konsumen.
4. Menciptakan sistem perlindungan konsumen yg mengandung unsur kepastian Hukum dan keterbukaan imformasi serta akses.
Salam Konsumen Cerdas
CV : 0822 8253 4333
Leave a Reply