
DIARY.CO.ID, MESUJI – Bea Cukai secara kontinew melakukan sosialisasi terkait ketentuan cukai. Menyasar setiap kalangan, baik dari masyarakat umum, pemerintah daerah, hingga para penegak hukum lainnya, sosialisasi kali ini digelar di beberapa wilayah oleh Bea Cukai Bandar Lampung dan dan melibatkan Dinas Pertanian Pemerintah Daerah Kabupaten Mesuji selasa
Pemeriksa bea dan cukai ahli pertama, Irfan Noorwenda mengatakan bahwa penting bagi seluruh lapisan masyarakat untuk memahami berbagai ketentuan di bidang cukai. “Cukai sangat dekat dengan masyarakat, jadi ketentuannya harus benar-benar dipahami,” ujarnya.

Pada pertengahan bulan november 2023, Bea Cukai Bandar Lampung menggelar kegiatan sosialisasi perdana di pemerintahan Daerah Kabupaten mesuji ketentuan di bidang cukai. Pertama memenuhi undangan dari Dinas Pertanian kabupaten mesuji, Bea Cukai bandar lampung menggelar sosialisasi kepada perwakilan masyarakat, dan pemerintahan desa.
“Dalam sosialisasi tersebut, Bea Cukai bandar lampung menekankan beberapa hal penting terkait bahaya rokok ilegal, filosofi cukai dan perannya terhadap APBN, hingga manfaat dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT) bagi masyarakat,” ungkap Irvan Noorwenda.
“Perlu dipahami ada 5 ciri-ciri rokok ilegal, antara lain rokok tanpa tanpa dilekati pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu dengan rokok pita cukai bekas, rokok dengan pita cukai salah peruntukan, dan rokok dengan pita cukai salah personalisasi.
Terkait DBHCHT juga perlu di pahami bahwa akan di manfaatkan dibilang kesehatan (40%), kesejahteraan masyarakat (50%), dan penegakan hukum (10%). Tutup Irfan Noorwenda
Penulis : CELIN RANGGITA
Leave a Reply