
DIARY.CO.ID – Sungguh Miris, Bendera Sang Saka Merah Putih kembali terlihat berkibar dalam keadaan lusuh dan robek, kali ini bendera terlihat berkibar Di depan Kantor Dinas Pariwisata Kabupaten Tanggamus Rabu, 15 Januari 2020.
Seperti pernah diberitakan beberapa waktu lalu oleh beberapa media online adanya bendera kebangsaan republik indonesia terlihat berkibar dalam keadaan kusam dan robek di tempat pembuangan akhir (TPA) Kali miring yang diduga telah mengangkangi Undang Undang NO 24 Tahun 2009 Pasal 24c. Tentang larangan mengibarkan bendera yang sudah dalam keadaan lusuh, kusam, robek, rusak dan luntur di ancam pidana, barang siapa yang mengibarkanya, di penjara 1 satu tahun penjara paling lama, dengan denda lain 100.000.000.00 seratus juta rupiah paling banyak.
Saat dikonfirmasi awak media terkait berkibarnya bendera merah putih yang berkibar dalam keadaan kusam dan robek staf di Dinas Pariwisata kabupaten tanggamus mengatakan bahwa Kadis pariwisata sedang dinas luar.
Mewakili kepala Dinas pariwisata dalam keterangannya Kasubag Umum Nursamsiah menyampaikan bahwa bendera tersebut akan diganti secepatnya.
“Jadi Bendera itu belum di turunin ya, itukan baru beberapa bulan, nah itu mau di ganti, lagi di beli,” ujarnya.
Masih menurut Nursamsiah bendera tersebut baru beberapa bulan, hanya saja karena tidak pernah di turunkan jadi cepat rusak jelasnya.
“Kena panas, hujan, enggak pernah di turunin itu,” jawabnya santai.
Kepala Dinas sendiri menurut Nursamsiah, belum mengetahui.
“Mungkin dia belum sempet liat juga,” jelasnya.
“Saya juga baru, tapi saya langsung beli, langsung pesen, besok juga sudah diganti yang bagus,” lanjutnya.
Saat di mintai tanggapan terkait bendera yang berkibar dalam keadaan robek dan kusam tersebut, Nursamsiah mengatakan bahwa Dirinya sedang sibuk.
“Ya mau gimana, saya kan masih banyak yang saya urus, jadi kan, owh iya pas saya apel liat bener bendera itu rusak, namun dikarenakan belum Ada gantinya maka belum diganti” ungkapnya.
“Karna belum ada pengganti, mangkanya di kibarin dulu, besok ganti yang bagus,” jelasnya.
Sampai Berita ini diterbitkan Sekretaris Daerah kabupaten tanggamus belum bisa di Konfirmasi terkait adanya Bendera merah putih yang dibiarkan berkibar dalam keadaan kusam dan robek tersebut pada Satuan Kerja di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Tanggamus. (Red)