
Bandar Lampung – Asisten Administrasi Umum, Senen Mustakim, mengikuti Webinar Kode Etik ASN dengan tema “Perselingkuhan ASN; Cinta Terlarang, Masalah Menghadang”, di Ruang Video Conference Lt. I Diskominfotik Provinsi Lampung, Rabu (30/08/2023).
Ketua KASN Agus Pramusinto menyampaikan bahwa Webinar ini bertujuan untuk mencegah terjadinya perselingkuhan di kalangan ASN dan mendorong instansi bertindak secara tepat dalam penanganan kasus.
Hal ini menunjukkan bahwa negara menginginkan ASN memiliki integritas dan moralitas yang baik yang ditunjukkan dengan beberapa aturan terkait diantaranya:
a. UU No. 5 tahun 2014 pasal 4 menyebutkan bahwa diantara nilai dasar ASN pada huruf g adalah “memelihara dan menjunjung tinggi standar etika yang luhur”
b. Peraturan Pemerintah No. 94 tahun 2021 pasal 3 bahwa kewajiban PNS pada huruf f adalah “menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan”
c. PP No. 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS pada pasal 176 menyebutkan bahwa pengembangan karir PNS bukan hanya berdasarkan kualifikasi, kompetensi, penilaian kinerja, dan kebutuhan Instansi Pemerintah, namun juga harus mempertimbangkan integritas dan moralitas PNS
Salah satu fungsi KASN yaitu mengawasi pelaksanaan norma dasar, kode etik dan kode perilaku ASN. Dalam pelaksanaan fungsi tersebut, KASN banyak menerima laporan terkait dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku ASN, khususnya kasus perselingkuhan yang dilakukan oleh ASN.
Leave a Reply