
DIARY.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Metro Lakukan pembongkaran serta pengosongan isi kotak suara untuk dilelang. Hal ini berdasarkan surat KPU RI No. 1570/PP.8.5-SD/07/SJ/XI/2019 tentang tata kelola logistik pasca pemilu tahun 2019.
Ketua KPU Metro, Septa mengatakan pembongkaran berdasarkan surat perintah KPU RI agar KPU Kabupaten/Kota dapat mengepak surat suara kemudian dilakukan pelelangan, Kamis (28/11/2019).
Septa menerangkan ada dua ribu lebih kotak suara yang dikeluarkan, kotak suara tersebut merupakan logistik tahun 2019.
“Ini kita lakukan pengepakan, kemudian kita akan laporkan kembali, kemudian akan diproses secara bye sistem, jadi yang menawar sudah ada. Jadi kita hanya tim pelaksana,” terangnya.
Dia menjelaskan hasil lelang sepenuhnya akan dikembalikan ke Negara. Untuk pengepakan akan dilakukan tiga hingga empat hari dengan diawasi langsung oleh Bawaslu, Polres Metro dan Kodim. (Putri)