Kapolres Lampung Utara Kukuhkan 42 Anggota Pokdar Kamtibmas
DIARY.CO.ID – Kapolres Lampung Utara AKBP Budiman Sulaksono, resmi mengukuhkan 42 orang Anggota Kelompok Sadar Kamtibmas (Pokdar Kamtibmas), bertempat di Gedung Wira Satya (GWS) Polres Lampung Utara. Kamis,16 Januari 2020. Ke-42 anggota Pokdar Kamtibmas tersebut selain dari unsur TNI / Polri, aparatur Pemerintahan, juga dari berbagai elemen masyarakat seperti Tokoh adat, Tokoh Agama, Pers, Ormas, OKP, Pimpinan Teritorial dan kelompok masyarakat. Pada sambutannya Kapolres Lampung Utara AKBP Budiman Sulaksono, selaku Dewan Pembina Pokdar Kamtibmas Kabupaten Lampung Utara menyampaikan kehadiran kepolisian tidak dapat dipisahkan dari supra sistem yang melingkupinya yaitu masyarakat. “Tugas utama kepolisian dalam perkembangan sejarah berkisar pada penegakkan hukum, memelihara ketertiban umum, serta pelayanan masyarakat”. Hal tersebut ada dalam pasal 2 undang-undang Republik Indonesia No 2 tahun 2002 : “fungsi kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan negara dibidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakkan hukum, perlindungan, pengayom, dan pelayanan masyarakat,” jelasnya. Kapolres menambahkan “Seperti yang tertuang dalam undang-undang republik indonesia no.2 tahun 2002 pasal 1 ayat 5 bahwa Keamanan dan ketertiban masyarakat adalah suatu kondisi dinamis masyarakat sebagai, salah satu prasyarat terselenggarannya proses pembangunan nasional dalam rangka tercapainya tujuan nasional yang ditandai oleh terjaminnya keamanan, ketertiban, dan tegaknya hukum, serta terbinanya ketentraman yang mengandung kemampuan membina serta mengembangkan potensi dan kekuatan masyarakat dalam menangkal, mencegah, dan…
Read more