DIARY.CO.ID – Dikeluarkan dari Lastagung sebagai Asimilasi di rumah, Sebanyak 67 (enam puluh tujuh) orang WBP Lastagung hari ini, Senin (6/4/2020).
Sesuai Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 10 tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19, setelah melalui proses Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) Lapas Kelas II B Kotaagung, kemudian telah dibebaskan sebanyak 10 (sepuluh) orang Wbp sebagai intefrasi PB & CB pada hari jum’at kemarin.
Maka hari ini kembali di pulangkan sebanyak 67 (enam puluh tujuh) orang Wbp sebagai lanjutannya untuk Asimilasi di rumah masing-masing dengan tidak mengabaikan anjuran pemerintah terkaid pencegahan penyebaran Covid19.
Bagi Wbp Asimilasi tersebut tentunya sesuai aturan dan pengawasan Oleh Balai Pemasyarakatan, Kejaksaan maupun Kepolisian sampai selesai masa pidanannya.
Pelepasan 67 Wbp tersebut dilakukan Oleh Kalapas Kotaagung beserta Forkominfo Pemda Kabupaten Tanggamus yang hadir serta Kepala Balai Pemasyatakatan Pringsewu di halaman upacara Lapas Kotaagung.
Leave a Reply