
BANDAR LAMPUNG (DIARY MEDIA) – Pemerintah Provinsi Lampung kini menghadapi sorotan serius menyusul menumpuknya tunggakan kewajiban pembayaran iuran jaminan kesehatan hingga mencapai ratusan miliar rupiah. Angka fantastis ini terungkap saat dilaksanakannya rekonsiliasi antara pihak BPJS Kesehatan dengan jajaran Pemprov di Hotel Emersia & Resort, Senin (27/07/2026).
Berdasarkan data yang disepakati dalam pertemuan tersebut, total kewajiban yang belum diselesaikan Pemprov Lampung untuk periode Januari hingga Juni 2026 mencapai Rp115 miliar. Angka tersebut mencakup iuran yang menjadi tanggung jawab murni daerah, bantuan iuran bagi Peserta Bukan Penerima Upah Kelas 3, serta sebagian kontribusi bagi peserta PBI JK yang sudah didaftarkan namun belum lunas dibayarkan.
Keterlambatan ini bukan hal yang sepele. Padahal, dana tersebut merupakan hak masyarakat yang sudah seharusnya dijamin oleh negara dan pemerintah daerah. Namun fakta di lapangan menunjukkan pembayaran terus terkendala, meskipun hak warga atas pelayanan kesehatan terus berjalan.
Kepala BPJS Kesehatan Bandar Lampung, Herman Indratmo, mengakui adanya kesulitan pembayaran dari pihak daerah. “Sampai saat ini masih mengalami kesulitan pembayaran beban iuran,” ujarnya jujur merujuk pada kondisi Pemprov.
Barulah setelah dipanggil dan duduk bersama dalam meja rekonsiliasi, pihak Sekretaris Daerah menyatakan berkomitmen akan menyelesaikannya. Sekda berjanji akan segera duduk kembali bersama BPKAD untuk mengatur mekanisme pembayaran, dengan alasan harus menyesuaikan dengan kondisi arus kas daerah.
Meski demikian, Herman memastikan bahwa BPJS Kesehatan kota Bandar Lampung tetap melayani peserta BPJS aktif.
“Ini yang menjadi isu, kami BPJS meyakinkan kepada pasien dengan kondisi ini, komitmen kita bersama tidak ada layanan yang akan berkurang bagi peserta BPJS aktif, jadi tetap tidak ada perubahan sedikitpun dari sisi pelayanan,” pungkasnya. (*)