Sempat Jadi Buron Tersangka Tindak Pidana Pencurian Tertangkap Unit Reskrim Polsek Mestim

Mesuji – Sempat buron Tersangka tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curhat) yang terjadi di Desa Marga Jadi Kecamatan Mesuji Timur pada Bulan Mei lalu, akhirnya dapat di tangkap oleh Unit Reskrim Polsek Mesuji Timur bersama Tekab 308 Polres Mesuji di tempat pelariannya.

Ada dua tersangka ya g berhasil di tangkap yaitu AS (30) Warga Desa Tebing Karya mandiri Kecamatan Mesuji Timur Kabupaten Mesuji dan RP (29) Warga Desa Talang Batu Kecamatan Mesuji Timur Kabupaten Mesuji.

Kedua Tersangka ditangkap di dua tempat berbeda untuk tersangka RP di tangkap di tempat pelariannya di Dusun Sungai Burung Desa Gajah Mati Kecamatan Sungai menang Kabupaten OKI Provinsi Sumsel sedangkan AS di Dusun Talang Gunung Desa Talang Batu Kecamatan Mesuji Timur Kabupaten Mesuji.

Kapolsek Mesuji Timur IPDA Andri Fernandes S.H., mewakili Kapolres Mesuji AKBP Dr. Muhammad Firdaus S.Ik., M.H., membenarkan terkait penangkapan tersebut.

“Memang benar anggota tim kami dari Unit Reskrim Polsek Mesuji Timur bersama Tekab 308 Polres Mesuji telah berhasil menangkap dua pelaku tindak pidana Curat yang terjadi di Desa Marga Jadi pada Hari Sabtu 30 Mei 2026 lalu,” jelasnya. Minggu (28/06/26)

Lebih lanjut terang IPDA Fernandes, Adapun kronologis kejadian Awalnya pada hari Sabtu tanggal 30 Mei 2026 sekira pukul 04:00 wib korban berangkat ke kebun untuk menderes karet mengunakan sepeda motor honda Supra X miliknya yang berada Desa Marga Jadi Kecamatan Mesuji Mesuji Timur Kabupaten Mesuji,

Kendaraan tersebut diparkirkan di pinggir jalan, sekira pukul 05.00 wib korban hendak pulang kerumah akan tetapi sepeda motornya sudah tidak ada, korban pun mencoba mencari di sekitar kebun namun tidak ditemukan, lalu korban pulang kerumah dengan menumpang tetangganya.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X warna hitam jika dirupiahkan sebesar Rp. 6.000.000 (enam juta rupiah) kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Mesuji Timur. Ungkap Kapolsek

Mendapatkan laporan kemudian Anggota melakukan serangkaian penyelidikan dan mengumpulkan informasi terkait keberadaan Tersangka, pada hari Sabtu tanggal 27 Juni 2026 Anggota mendapatkan informasi keberadaan pelaku.

Selanjutnya nya anggota bersama Tekab 308 Polres Mesuji menuju ke lokasi yang dimaksud, dan berhasil menangkap tersangka RP di Dusun Sungai Burung Desa Gajah Mati Kecamatan Sungai Menang Kabupaten OKI Provinsi Sumsel.

Dari hasil interogasi tersangka RP melakukan aksinya bersama rekannya AS yang diketahui tersangka AS berada di Dusun Talang Gunung Desa Talang Batu Kecamatan Mesuji Timur Kabupaten Mesuji.

Kemudian tim melakukan pengejaran ke lokasi tersangka AS dan berhasil menangkapnya dan tersangka pun mengakui semua perbuatannya. Selanjutnya kedua tersangka bersama barang bukti Satu Unit Sepeda Motor merek Supra X warna hitam, STNK dan BPKB motor milik korban di bawa ke Mapolsek Mesuji Timur guna pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya kedua tersangka akan di jerat dengan Pasal 477 KUHPidana Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 Tahun. Pungkasnya.‎

Penulis: C_RANGGITA