DIARY.CO.ID, Mesuji – Seorang Pelaku Pencurian dan Penggelapan pada Bulan September 2023 lalu yang terjadi di Desa Margo Makmur, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji, berhasil di ungkap dan di tangkap oleh Unit Reskrim Polsek Simpang Pematang Polres Mesuji Polda Lampung, Selasa (10/10/23) Malam.
Adapun Identitas Pelaku Berinisial SO Alias SS (55) Warga Desa Fajar Asri Kecamatan Seputih Agung Kabupaten Lampung Tengah, Pelaku Di tangkap saat berada di Simpang D Kawasan Register 45 Kecamatan Mesuji Timur Kabupaten Mesuji.
Kapolsek Simpang Pematang Kompol Muphian Somad S.H mewakili Kapolres Mesuji AKBP Ade Hermanto S.H, S.IK, CPHR membenarkan terkait penangkapan tersebut, Pelaku di tangkap karena telah melakukan Tindak Pidana Pencurian dan Penggelapan 1 Unit Sepeda Motor Yamaha Vixion dan Uang milik Korban Tego Warga Desa Margo Makmur, Kecamatan Simpang Pematang Kabupaten Mesuji pada Bulan September 2023 Lalu.
Lebih lanjut Jelas Kompol Muphian, Adapun Kronologis Kejadian, Awalnya Pelaku menginap di Rumah Korban kurang lebih 15 hari, lalu pada Hari Kamis Tanggal 28 September 2023 sekira Pukul 12.00 Wib, Korban pergi ke Masjid yang berada tidak jauh dari Rumahnya dan pada saat itu Pelaku berada di Rumah Korban seorang diri.
Leave a Reply