
MESUJI – Jajaran Polres Mesuji, melalui tim Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim), berhasil mengamankan pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji, Lampung, pada hari Selasa 01 September 2026.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan yang diterima pihak kepolisian terkait dugaan tindak pidana persetubuhan yang menimpa seorang anak berusia di bawah umur di salah satu desa di Kecamatan Way Serdang. Setelah menerima laporan, tim penyidik segera turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan, mengumpulkan keterangan saksi-saksi serta bukti-bukti guna mengungkap pelaku.
Berdasarkan hasil penyelidikan yang cermat dan teliti, tim berhasil mengidentifikasi pelaku dan melakukan penangkapan di Jalan Poros Desa Labuhan Batin yang berada di wilayah Kecamatan Way Serdang. Pelaku kemudian diamankan ke Markas Polres Mesuji untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Mesuji AKBP Dr. Muhammad Firdaus S.Ik., M.H., melalui Kasat Reskrim IPTU Adi Setiawan S.H., M.H., menyampaikan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran berat yang melanggar hukum, khususnya perlindungan terhadap anak.
“Kami menindak tegas setiap pelanggaran yang merugikan anak-anak. Kasus seperti ini tidak akan dibiarkan, kami akan usut tuntas hingga ke akar-akarnya,” ujarnya. Kamis (03/09/26)
Adapun identitas Pelaku Berinisial FI (21) Warga Kecamatan Way Serdang Kabupaten Mesuji, sedangkan korban berinisial CNP (16) Warga Way Serdang.
Lebih lanjut, menurut pengakuan pelaku dirinya telah melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak 20 kali terhitung sejak Tahun 2024 Hingga Agustus 2026 dan setiap kali selesai menyetubuhi, korban di beri uang Rp. 50.000 serta berjanji akan di nikahi. Terang AKBP Firdaus.
Pelaku saat ini telah di tahan di Mapolres Mesuji, Ia diduga melanggar ketentuan hukum terkait tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur dengan ancaman pidana 12 Tahun Penjara sesuai dengan Pasal 473 Ayat (2) huruf b KUHP.
Kapolres mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak segan melaporkan kepada pihak berwenang apabila mengetahui atau melihat adanya tindak pidana yang mengancam keselamatan dan perlindungan anak. Kepolisian senantiasa berkomitmen menjaga keamanan serta memberikan perlindungan maksimal bagi seluruh lapisan masyarakat, khususnya anak-anak. Pungkasnya.
Penulis : C_RANGGITA