Jajaran Polres Mesuji Melaksankan Kegiatan Penyuluhan Hukum Perbawaslu No 7 Tahun 2022

DIARY.CO.ID, Polres Mesuji – Bawaslu Kabupaten Mesuji bersama Jajaran Polres Mesuji melaksanakan Kegiatan Penyuluhan Hukum Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022, tentang penanganan temuan dan laporan penanganan pelanggaran Pemilu, bentuk bentuk pelanggaran pemilu, serta tugas sentra Gakkumdu dalam rangka mensukseskan Pemilu 2024 mendatang. Kamis (16/11/23) bertempat di Aula Tri Brata Endra Dharma Laksana.

Giat dihadiri Pejabat Komisioner Bawaslu Kabupaten Mesuji Robby Ruyudha S.I.P, Waka Polres Mesuji Kompol Juli Sundara S.Pd, Para Kasat Jajaran Polres Mesuji, Para Kapolsek dan Kasubsektor Jajaran Polres Mesuji, Para Kasi, KBO dan Kanit Sat Polres Mesuji, Para Kanit dan perwakilan Bhabinkamtibmas Polsek serta Subsektor Polres Mesuji.

Acara diawali dengan sambutan Waka Polres Mesuji Kompol Juli Sundara S.Pd, dalam sambutannya dirinya menyampaikan bahwa Tahun ini adalah tahun politik yang sangat rentan akan pelanggaran terutama untuk Anggota Polri yang bersinggungan langsung dengan Masyarakat.

Oleh karena itu Kompol Juli berpesan, untuk selalu menjaga kenetralan Anggota Polri dalam menjalankan Tugas Kepolisian yang sesuai SOP.

“Dengan diadakannya kegiatan tersebut adalah sebagai bentuk kesiapan Anggota Polri dan bentuk kerjasama kita untuk menghadapi pesta demokrasi 2024 mendatang”. Tutupnya.

Kemudian dilanjut dengan penyampaian dari Komisioner Bawaslu Robby Ruyudha, S.I.P, ia menyampaikan Bawaslu sebagai salah satu penyelenggara Pemilu yang mengemban Fungsi Pengawasan.

Lebih lanjut dirinya menjelaskan, adapun Pemenuhan syarat temuan dan laporan Formal diantaranya Nama dan alamat Pelapor, Pihak terlapor dan Waktu penyampaian tidak melebihi jangka waktu, sedangkan untuk Materil harus memenuhi syarat diantaranya Waktu dan tempat dugaan pelanggaran Pemilu, Uraian kejadian dugaan pelanggaran Pemilu serta Bukti.

Baca Juga :  Polsek Tanjung Senang Imbau Pedagang Kembang Api Tidak Menjual Petasan

Ada beberapa Hasil kajian pelanggaran Pemilu dikategorikan sebagai, Pelanggaran Pemilu yaitu Pelanggaran kode etik pelanggaran Pemilu, Pelanggaran administratif Pemilu, Tindak Pidana Pemilu, sedangkan yang Bukan Pelanggaran Pemilu adalah Temuan atau laporan tidak terbukti sebagai pelanggaran Pemilu, Temuan atau laporan merupakan dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya.

“Sedangkan Sentra Gakkumdu adalah pusat aktivitas Penegakkan Hukum Tindak Pidana Pemilu yang terdiri atas Unsur Bawaslu, Polri dan Kejaksaan”. Jelasnya

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*