HUT Humas Polri Ke-74 : Polda Lampung Gelar Donor Darah, Wujudkan Polri Humanis Untuk Masyarakat

DIARY.CO.ID, LAMPUNG – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-74 Humas Polri Polda Lampung melalui Bidang Humas Polda Lampung menggelar kegiatan donor darah serentak di Polda dan Polres jajaran. Kegiatan ini berlangsung di Gedung Serba Guna (GSG) Polda Lampung. Rabu(22/10/25)

HUT Humas Polri ke-74 mengusung tema “Polisi Humanis Harapan Masyarakat”.

Kegiatan sosial ini diikuti oleh Wakapolda Lampung Brigjen Pol. Sumarto, para Pejabat Utama Polda Lampung, personel Polri, ASN, driver ojek online di Provinsi Lampung, serta perwakilan awak media.

Kegiatan yang berlangsung di Gedung Serba Guna (GSG) Polda Lampung ini bekerja sama dengan Palang Merah Indonesia (PMI) Provinsi Lampung untuk memastikan stok darah di masyarakat tetap aman dan terpenuhi.

Sebagai bentuk apresiasi, Polda Lampung juga memberikan paket beras kepada para driver ojek online dan jurnalis yang telah berpartisipasi untuk mendonorkan darahnya pada kegiatan ini.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol. Yuni Iswandari dalam kesempatan nya mengatakan,

“Kegiatan donor darah ini merupakan wujud nyata komitmen Humas Polri sebagai Polisi Humanis yang peduli terhadap kebutuhan masyarakat. Melalui sinergi dengan PMI Lampung kami tidak hanya merayakan HUT ke-74 Humas Polri, tetapi juga memperkuat sinergi dengan seluruh elemen masyarakat, termasuk mitra transportasi online dan rekan jurnalis,”

“Kami percaya bahwa kepedulian sosial adalah bagian penting dari pelayanan Polri yang humanis dan berempati, kami juga ingin memastikan ketersediaan stok darah di PMI Lampung cukup bagi yang membutuhkan.” Ucapnya

Kegiatan donor darah serentak Polda dan Polres/Ta Jajaran berhasil menarik minat pendonor sebanyak ribuan pendonor dan sudah mendapatkan 930 kantong darah untuk membantu memenuhi stok di PMI Lampung.

Kabid Humas juga menekankan pentingnya kolaborasi dalam membangun kepedulian sosial untuk meningkatkan rasa empati kita terhadap sesama,
“Terima kasih kepada PMI Lampung yang telah mendukung terselenggaranya kegiatan ini, partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat dalam kegiatan ini mencerminkan semangat kebersamaan yang selaras dengan tema HUT Humas Polri ke-74. Kami berharap langkah kecil ini dapat memberikan manfaat besar bagi masyarakat Lampung.” Ujar Kabid

Melalui kegiatan ini, diharapkan semangat “Polisi Humanis untuk Masyarakat” semakin mempererat hubungan antara Polri dan masyarakat serta menjadi refleksi komitmen Humas Polri dalam mewujudkan pelayanan yang humanis, peduli, dan dekat dengan masyarakat.
[24/10, 19.46] Humas Polres Mesuji Tatasubrata: Press Release Nomor: 750/ X / HUM.6.1.1./2025/Bidhumas
Jumat, 24 Oktober 2025

*Polda Lampung Tetapkan 8 Tersangka Kasus Penganiayaan Mahasiswa Unila dalam Kegiatan Diksar*

LAMPUNG – Polda Lampung resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap mahasiswa Universitas Lampung (Unila) saat mengikuti kegiatan pendidikan dasar (Diksar) organisasi Mahasiswa Pecinta Alam (Mahepel) Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB).

Kasus ini mencuat setelah korban, Pratama Wijaya Kesuma, meninggal dunia beberapa bulan usai mengikuti kegiatan tersebut di Desa Talang Mulya, Kabupaten Pesawaran.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Lampung Kombes Pol Indra Hermawan menjelaskan, penyelidikan kasus ini dilakukan berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/384/VI/2023/SPKT Polda Lampung tanggal 3 Juni 2025 dengan pelapor atas nama Wirna Wani.

Penyidik telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi, ekshumasi jenazah, hingga permintaan pendapat ahli.

“Hasil ekshumasi yang kami rilis pada 7 Oktober 2025 menunjukkan korban meninggal dunia akibat peningkatan tekanan intrakranial karena adanya tumor otak (oligodendroglioma),” kata Indra di Mapolda Lampung, Jumat (24/10/2025).

Meski begitu, lanjut Indra, hasil penyelidikan juga menemukan adanya peristiwa kekerasan fisik yang dialami korban dan peserta Diksar lainnya.

“Kami temukan adanya peristiwa penganiayaan yang dialami korban dan peserta lain selama kegiatan Diksar Mahepel FEB Unila, berdasarkan keterangan saksi, barang bukti, serta hasil pemeriksaan ahli. Meski tidak menyebabkan kematian, perbuatan tersebut termasuk tindak pidana penganiayaan,” ujarnya.

Dari hasil pendalaman, penyidik menetapkan delapan orang sebagai tersangka yang terdiri dari panitia dan alumni kegiatan Diksar.

“Para tersangka yang kami tetapkan masing-masing berinisial AA, AF, AS, SY, DAP, PL, RAN, dan AI. Mereka memiliki peran berbeda, mulai dari menampar, menendang, menyeret peserta, hingga memerintahkan kegiatan fisik seperti push-up dan sit-up yang menimbulkan rasa sakit,” jelas Indra.

Ia menambahkan, tindakan para pelaku dijerat Pasal 351 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman pidana penjara hingga dua tahun delapan bulan.

“Kami memastikan penyidikan dilakukan secara profesional dan transparan. Penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat, dan setiap perkembangan akan kami sampaikan kepada publik sebagai bentuk tanggung jawab dan keterbukaan informasi,” tegas Indra.

Kasus ini menjadi perhatian publik setelah korban Pratama Wijaya Kesuma mengalami penurunan kesehatan hingga meninggal dunia lima bulan setelah mengikuti kegiatan Diksar pada November 2024.

Polda Lampung menegaskan, proses hukum terhadap para tersangka akan terus berlanjut demi keadilan bagi keluarga korban.

Penulis : C_RANGGITA