Dua Tersangka Curat di Kebun Semangka Ditangkap Unit Reskrim Polsek Tanjung Raya

Mesuji – Anggota Unit Reskrim Polsek Tanjung Raya berhasil mengungkap dan menangkap tersangka tindak pidana pencurian dengan pemberatan 1 Unit kendaraan sepeda motor serta 1 unit mesin pompa air (Alkon), yang terjadi di Pondok Kebun Semangka yang berada di Desa Wiralaga II Kecamatan Mesuji Kabupaten Mesuji pada Bulan April 2026 lalu.

Adapun identitas kedua tersangka berinisial MS (29) Warga Desa Bina Karya Buana Kecamatan Rumbia Kabupaten Lampung Tengah dan KSW (30) Warga Dusun Desa Cempaka Putih Kecamatan Bandar Surabaya Kabupaten Lampung Tengah, saat ini keduanya bermukim di Pemukiman Siliwangi Register 45 Kecamatan Mesuji Timur Kabupaten Mesuji.

Kapolres Mesuji AKBP Dr. Muhammad Firdaus S.Ik., M.H., melalui Kapolsek Tanjung Raya IPTU Dwi Endrianto S.I.P., M.H., membenarkan terkait pengungkapan dan penangkapan kedua tersangka tersebut.

“Memang benar anggota Reskrim Kami telah berhasil mengungkap dan menangkap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan di sebuah pondok kebun semangka milik korban SY Warga Desa Sriwijaya Kecamatan Tanjung Raya Kabupaten Mesuji pada bulan April lalu,” ucapnya. Kamis (20/08/26)

Adapun kronologis kejadian, lanjut ungkap IPTU Dwi, awalnya pada hari Minggu tanggal 26 April 2026 sekira Pukul 05.30 Wib korban sedang berada di rumahnya mendapat telpon dari penjaga kebun Semangka miliknya, yang berada di Desa Wiralaga II.

Dirinya diberitahu bahwa sepeda motor yang di letakkan di samping pondok dan mesin pompa air (Alkon) yang berada di kolam penampungan air telah dicuri. Penjaga kebun sudah berusaha menelusuri di sekitar kebun akan tetapi tidak ditemukan.

Setelah mendengar peristiwa tersebut korban mendatangi kebun semangkanya dan mengecek sekitaran kebun semangka, akibat peristiwa tersebut korban mengalami kerugian lebih kurang RP.7.000.000 (Tujuh Juta Rupiah) dan melaporkannya ke Mapolsek Tanjung Raya. Ungkapnya.

Kapolsek menambahkan, pengungkapan bermula Pada hari Minggu Tanggal 16 Agustus 2026 sekira Pukul 01.00 Wib Wib Unit Reskrim Polsek Tanjung Raya mendapatkan informasi terkait keberadaan tersangka.

Selanjutnya anggota menuju ke lokasi, sesampainya di lokasi anggota berhasil mengamankan tersangka MS, kemudian sekira Pukul 16.00 Wib anggota unit reskrim kembali berhasil mengamankan satu tersangka lainnya yaitu KSW.

Setelah dilakukan interogasi kedua tersangka mengakui telah mencuri Handphone milik Adi Kurniawan, Adi Setiawan dan Aril (penjaga kebun semangka), lalu dilakukan pengembangan terkait Sepeda Motor dilokasi yang sama dihari yang beda dan kedua tersangka mengaku bahwa benar sepeda motor dan alkon milik SY mereka juga yang mengambilnya, dan sepeda tersebut dikuasi MS di temukan di kosan yang berada di Simpang D Register 45 Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji.

Selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti 1 buah BPKB sepeda motor, Selang bewarna biru Sepanjang 100 M Dari alat Pompa Air, 1 unit sepeda motor Revo Fit di bawa ke Mapolsek Tanjung Raya guna pemeriksaan lebih lanjut, atas perbuatannya kedua tersangka akan di jerat dengan pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama 7 Tahun. Pungkasnya.

Penulis: C_RANGGITA

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *