Beraksi di delapan TKP, Dua Tersangka Curanmor Di Wilayah Simpang Pematang Berhasil Ditangka

Mesuji – Unit Reskrim Polsek Simpang Pematang bersama Tekab 308 Polres Mesuji Polda Lampung berhasil mengungkap dan menangkap tersangka Curanmor yang selama ini beraksi di delapan TKP seputaran Kecamatan Simpang Pematang.
Adapun identitas tersangka yang ditangkap berinisial DD (34) Warga Pemukiman Reg 45 Kecamatan Mesuji Timur Kabupaten Mesuji dan SI (30) Warga Desa Lempuyangan Bandar Kecamatan Way Pengubuan Kabupaten Lampung Tengah.
Kapolres Mesuji AKBP Dr. Muhammad Firdaus S.Ik, M.H melalui Kapolsek Simpang Pematang Kompol Ery Hafri S.H, M.H membenarkan atas pengungkapan dan penangkapan dua tersangka dalam kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang terjadi pada Hari Kamis Tanggal 26 Juni 2025 lalu di Rumah Makan Nasi Goreng Lamongan yang berada di Desa Simpang Pematang Kecamatan Simpang Pematang Kabupaten Mesuji.
“Penangkapan kedua tersangka di pimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Simpang Pematang IPTU Apriansyah S.H, M.H bersama Anggota dan Tekab 308 Polres Mesuji di dua tempat berbeda,” jelasnya. Selasa (21/04/26)
Lebih lanjut, tersangka DD ditangkap saat berada di rumahnya di Pemukiman Register 45 Kecamatan Mesuji Timur Kabupaten Mesuji pada hari Senin 20 April 2026 sekira Pukul 11.00 Wib, sedangkan tersangka SI ditangkap pada hari dan tanggal yang sama sekira Pukul 23.00 Wib di Desa Gunung Agung Terusan Nunyai Kabupaten Lampung Tengah hasil pengembangan dan keterangan dari tersangka DD.
“Saat ini kedua tersangka telah ditahan di Mapolsek Simpang Pematang guna pemeriksaan lebih lanjut, hasil dari pemeriksaan kedua tersangka mengaku telah melakukan tindak pidana Curanmor di delapan TKP seputar Kecamatan Simpang Pematang. Dari delapan TKP Tim tekab 308 Polsek simpang pematang mengamankan satu unit sepeda motor milik korban sedangkan 7 tkp lain nya masih dalam pengembangan,” ujar Kapolsek
Atas perbuatannya kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 477 UU RI No.1 tahun 2023 tentang KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 7 Tahun penjara. Pungkasnya. (Humas Polres Mesuji)
Penulis: C_RANGGITA
