PPDB 2025/2026 Jadi Fokus, Komisi V DPRD Lampung Gelar RDP untuk Pastikan Proses Adil dan Transparan

BANDAR LAMPUNG – Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung memperkuat fungsi pengawasan dengan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung terkait pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2025/2026. Acara yang berlangsung pada Selasa (20/1/2026) di Ruang Rapat Komisi V DPRD Lampung dihadiri langsung oleh Ketua Komisi V Dr. H. Yanuar Irawan, SE., MM, beserta jajaran anggota komisi dan perwakilan Disdikbud Provinsi Lampung.

Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa proses PPDB tahun ini berjalan dengan adil, transparan, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku, sehingga setiap calon peserta didik memiliki kesempatan yang sama untuk melanjutkan pendidikan. “PPDB adalah pintu gerbang bagi anak-anak kita untuk mendapatkan pendidikan yang layak. Kita harus memastikan bahwa prosesnya tidak ada kesenjangan atau praktik yang tidak pantas,” ujar H. Yanuar Irawan dalam rapat tersebut.

Dalam pertemuan tersebut, pihak Disdikbud Provinsi Lampung menyampaikan gambaran umum terkait sistem PPDB yang akan diterapkan, termasuk mekanisme pendaftaran, jalur penerimaan, serta persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon siswa. Komisi V DPRD Lampung kemudian mengangkat sejumlah pertanyaan dan usulan untuk memperbaiki sistem yang ada, khususnya terkait akses pendidikan bagi siswa dari keluarga kurang mampu dan daerah terpencil.

“Kita ingin memastikan bahwa tidak ada satu pun anak yang terlewatkan hanya karena faktor ekonomi atau lokasi tempat tinggal,” tambah Yanuar Irawan. Komisi V juga menekankan pentingnya sosialisasi yang luas.  (*)