Pj. Gubernur Samsudin Sampaikan Jawaban Pandangan Umum Fraksi-fraksi

Bandar Lampung – Penjabat Gubernur Lampung, Samsudin menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung Lanjutan Pembicaraan Tingkat 1 Jawaban Gubernur Lampung Terhadap Pandangan Umum dari Fraksi-fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Lampung Terkait Raperda Tentang Pertanggungjawaban
Pelaksanaan APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2023 dan Pandangan Umum dari Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Lampung terhadap Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Lampung 2025-2045 bertempat di Ruang Sidang DPRD Provinsi Lampung, Rabu (24/07/2024).

Penjabat Gubernur Lampung, Samsudin dalam kesempatan tersebut menyampaikan terima kasih kepada semua fraksi atas pandangan umum, baik berupa apresiasi, kritik, saran dan masukan yang telah diberikan.
“Kami yakin, bahwa hal-hal yang telah disampaikan oleh Fraksi-Fraksi Dewan yang terhormat, pada umumnya bertujuan untuk menyempurnakan dan meningkatkan kualitas Rancangan Peraturan Daerah yang telah kami sampaikan dan juga dimaksudkan untuk terus meningkatkan kualitas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
dalam mengantisipasi, melaksanakan dan menyelesaikan segenap persoalan yang dihadapi dalam penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat, sehingga sesuai tujuan dan sasaran yang kita harapkan bersama,” ucapnya.

Penjabat Gubernur Lampung, Samsudin dalam kesempatan tersebut menguraikan secara garis besar terkait jawaban atas Pandangan Umum Fraksi- Fraksi DPRD Provinsi Lampung terhadap Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2023.
“Pertama, kami mengucapkan terima kasih atas apresiasi yang diberikan dalam mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI Perwakilan Lampung yang ke-10 (sepuluh) kalinya, hal tersebut tidak mungkin tercapai tanpa adanya dukungan serta kerjasama dari berbagai pihak, termasuk pihak Legislatif
sebagai salah satu gerbang pengawasan sehingga kami dapat tetap bekerja sesuai koridor peraturan yang berlaku,” lanjutnya.