Pj. Gubernur Lampung Buka Rakor dan Sosialisasi Saber Pungli 2024


BANDARLAMPUNG – Penjabat Gubernur Lampung Samsudin membuka secara resmi Rapat Kerja Daerah dan Sosialisasi Saber Pungli Tahun 2024, Unit Pemberantas Pungutan Liar (UPP) Provinsi Lampung di Ballroom Hotel Emersia, Selasa (25/06/2024).

Pada kesempatan tersebut, Penjabat Gubernur Lampung Samsudin menyambut baik dan menyampaikan terimakasih atas terselenggaranya kegiatan ini, sebagai upaya bersama dalam meminimalisir potensi pungli dalam sektor pelayanan publik pada instansi pemerintah, sehingga kedepannya para penyelenggara pelayanan publik bebas dari perilaku koruptif.

Menurut Pj. Gubernur, salah satu sifat positif dari ASN adalah taat dengan peraturan, tetapi kelemahannya, karena terlalu hati-hati dengan peraturan, pekerjaan yang bisa cepat diselesaikan menjadi lambat, didalam interval kelambatan itu muncullah yang namanya pungutan-pungutan.
“Tentunya kita tidak ingin hal ini terjadi dalam pelayanan dan kinerja di Provinsi Lampung dan Kabupaten/Kota,” tegasnya.

Adapun menurut Pj Gubernur Lampung, Pemerintah Provinsi Lampung telah mengeluarkan keputusan Gubernur Lampung Nomor G/370/IV.01/HK/2020 tentang pembentukan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli). Provinsi Lampung, dimana penanggung jawabnya adalah Gubernur Lampung, Wakil Penanggung jawab I Kepala Kepolisian Daerah Lampung, Wakil Penanggungjawab II Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung dan Wakil Penanggungjawab III Sekretaris Daerah Provinsi Lampung.
“Kita semua tahu bahwa negara berkewajiban untuk memenuhi hak kebutuhan dasar dalam rangka pelayanan masyarakat, sesuai dengan amanat dari UUD 1945, Oleh karena itu keberadaan saber pungli ini adalah dalam rangka memenuhi amanat undang-undang,” ungkapnya. (*)