Gubernur Lampung Lantik Pejabat Administrator, Pengawas, dan Fungsional
Bandar Lampung – Gubernur Lampung diwakili oleh Inspektur Provinsi Lampung, Bayana melantik dan mengambil sumpah/janji jabatan pejabat administrator, pejabat pengawas, dan pejabat fungsional di lingkungan pemerintah Provinsi Lampung bertempat di Balai Keratun Lt III, Komplek Kantor Gubernur, Bandar Lampung, Jumat (10/10/2025). Pelantikan tersebut dilaksanakan berdasarkan : 1. Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor: 800.1.3.3/5630/V1.04/2025 tentang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dalam dan dari Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung; 2. Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor: 800.1.3.3/5622/VI.04/2025 tentang Pengangkatan melalui Perpindahan dari Jabatan Lain ke dalam Jabatan Fungsional di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung; 3. Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor: 800.1.3.3/5623/V1.04/2025 tentang Pengangkatan Pertama dalam Jabatan Fungsional di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung. Dalam arahannya, Gubernur Lampung melalui Inspektur Provinsi Lampung, Bayana menegaskan bahwa Integritas adalah hal yang penting dalam menjalankan amanah jabatan. “Ketika seseorang yang diberikan amanah memegang teguh integritas, maka semuanya akan mengikuti. Integritas adalah komitmen antara ucapan dan tindakan sama, menjunjung tinggi etika dan kejujuran. Maka, apabila pejabat memiliki integritas maka sudah pasti tata kelola pemerintahan dimanapun kita bertugas itu akan baik,” tegasnya. Gubernur Lampung menyoroti hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Pemerintah Provinsi Lampung yang masih berada pada peringkat rendah, sehingga Pemerintah Provinsi Lampung berkomitmen untuk…
Read more