
Bandar Lampung – Beberapa waktu ini Kota Bandar Lampung mulai menjamur klinik kecantikan
Dengan Menjamurnya Klinik Kecantikan ini ada sisi Positif dan negatifnya, sisi Positifnya akan banyak Pendapatan daerah yang diperoleh dari Pajak, Akan tetapi dariapabila klinik Kecantikan ini tidak memiliki ijin, Tentunya akan merugikan Konsumennya, memperketat pengawasan di lapangan, untuk mencegah klinik kecantikan belum punya izin beroperasi. Sebab perawatan ilegal berpotensi besar terjadi malpraktek.
Terkait klinik ilegal atau tidak berizin, DPRD Komisi 1 mengungkapkan bahwa hal tersebut tidak boleh dan harus ditindak lanjuti
“Harus ada izin, jika tidak ada izin ya gak boleh, kita minta datanya untuk memastikan sudah ada apa belum izinnya, jika memang tidak ada, kliniknya akan kita panggil” ungkap Tig Eri Prabowo melalui telp WhatsApp, Kamis (10/2/2022)
Sementara itu, dari dinas kesehatan melalui ibu Nensi saat tim media memintai keterangan melalui pesan WhatsApp mengungkapkan harap hubungi langsung kadis untuk meminta konfirmasi lebih lanjut.
Selain itu juga dari pantauan tim media beberapa waktu yang lalu. ada Grand Opening Suri Beauty di jalan Turi Raya Pematang Wangi. ketika kami konfirmasi ke dinas Penanaman modal dan PTSP kota Bandar Lampung tentang klinik ini, ternyata klinik ini belum memiliki ijin oprasional kecantikan ini tidak ada alias ilegal.
Sementara itu, saat tim media mencoba mengkonfirmasi dr. Aria Rizki selaku penanggung jawab Suri Beauty melalui pesan WhatsApp, masih belum mendapatkan jawaban terkait hal tersebut. (Red)