Polsek Mestim Berhasil Amankan Tindak Pidana Curanmor Didesa Tanjung Menang Raya

DIARY.CO.ID, POLRES Mesuji – Setelah berhasil mengungkap pelaku penadah hasil tindak pidana Curanmor, dalam waktu 1 X 24 Jam, Jajaran Polsek Mesuji Timur dengan di Back Up Tekab 308 Presisi Polres Mesuji, berhasil menangkap tersangka Curanmor Non TO di Desa Tanjung Menang Raya, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji dalam Ops Sikat Krakatau 2024. Kamis (09/05/24) Dini Hari.

Tersangka Berinisial YR (32) Warga Desa Tanjung Mas Jaya, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji dan satu tersangka lagi masih dalam tahap pengejaran.

Kapolsek Mesuji Timur IPDA Andri Saputra S.IP, M.H mewakili Kapolres Mesuji AKBP Ade Hermanto S.H, S.IK, CPHR, M.M membenarkan terkait penangkapan tersangka tersebut.

“Iya memang benar saya bersama Anggota Unit Reskrim Polsek Mesuji Timur dan Tekab 308 Presisi Polres Mesuji yang di pimpin oleh Kanit Resum IPDA M. Gani Fikril Aziz S.Tr.K telah menangkap tersangka Curanmor yang terjadi di Desa Tanjung Menang Raya Kecamatan Mesuji Timur dan Sidang ISO Mukti Kecamatan Rawa Jitu Utara pada Bulan April lalu”. Jelasnya

Lebih lanjut, diketahui Tersangka juga adalah seorang residivis tindak pidana Curanmor di Kabupaten Lampung Utara pada Tahun 2012, tindak pidana pencurian di kabupaten yang sama pada tahun 2015, serta tindak pidana pengancaman pada Tahun 2017 di Wilayah Hukum Polsek Mesuji Timur. Ungkap IPDA Andri

Baca Juga :  Pemerintah dan Bank Indonesia Resmikan Pengeluaran Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun RI

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*