Lompat ke konten

Diduga Sidak Bocor, Dinas Penanaman Modal dan PTSP temukan Klinik Suri Beauty Tidak Punya Izin Klinik

  • oleh

BANDAR LAMPUNG – Setelah beberapa hari yang lalu membahas tentang klinik kecantikan belum berizin atau ilegal karna ada kemungkinan bahwa klinik tanpa izin yg beroprasi berpotensi melakukan praktek-praktek kecantikan yg tidak sesuai standar baik dari segi kompetensi dokternya, tenaga terapisnya, dan juga treatment-treatmentnya.

Hal tersebut dikhawatirkan bisa merugikan masyarakat yang datang untuk melakukan perawatan. Karena konsumenpun harus dilindungi hak nya.

Akhirnya tim media datang meliput kegiatan sidak dari PTSP Bandar Lampung di Suri Beauty yang sebelumnya diketahui masih belum memiliki izin operasional untuk Klinik kecantikan. Senin (14/2/2022)

dr. Aria Rizki (Tengah) saat diwawancarai bersama dinas PTSP.

Suri Beauty yang dimiliki oleh dr. Aria Rizki berada di Jl Turi Raya, Tanjung Seneng Bandar Lampung, ternyata masih belum memiliki izin untuk operasi klinik kecantikan, meskipun sudah melakukan Grand Opening Klinik Kecantikan Sari Beauty beberapa hari yang lalu.

Suasana didalam Klinik Sari Beauty saat wartawan hendak masuk untuk meliput secara langsung sidak dari PTSP sebelum akhirnya wartawan dihalangi untuk berada dalam ruangan. (Foto dok. istimewa)

Sempat diduga Bocor rencana sidak tersebut.Hal itu diketahui dari banyak makanan yg dihidangkan di meja. Seolah olah ini penyambutan.Tim dihalangi saat ingin meliput sidak dilokasi secara langsung,Tim Pun tidak dapat melihat kondisi di dalam klinik. akhirnya dr. Aria Rizki memberikan keterangan tentang Klinik Suri Beauty

“Kami memang belum memiliki ijin operasiona(red).hari ini ada sidak pembinaan dari PTSP, selanjutnya kita mengurus izin-izinnya” ungkap dr. Aria saat diwawancarai.

Sementara itu, Muhtadi AT,ST.M.Si selaku Kepala Dinas PTSP hasil sidak ini berupa bentuk pengawasan dan tindak lanjut aduan masyarakat, Jika belum ada ijin harus TUTUP dulu. Selanjutnya untuk mengurus surat-surat izin operasional.

“Kita sidak langsung kelokasi untuk memastikan”

Baca Juga : Awas Klinik Ilegal Rawan Malpraktek, Hati-hati jangan Jadi Korban!

Hasil dari sidak tersebut menjelaskan Klinik kecantikan Tidak ada izin operasional dan dilarang beroperasi sampai izin dimiliki yang bersangkutan

“Yang bersangkutan telah mau mengurus izin-izinnya, dan kita minta sebelum memiliki izin operasional klinik kecantikan untuk tidak melakukan aktivitas kegiatan sampai izin itu dimiliki” terang Muhtadi AT,ST.M.Si dalam wawancara secara langsung. (TIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *