DIARY.CO.ID, MESUJI – PJ Bupati Mesuji Sulpakar menyampaikan Ranperda Pertangungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Mesuji TA 2022 pada Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat I di DPRD Mesuji, Senin (13/6/2023).

Selain itu juga hadir camat dan Kepala Desa se-Kabupaten Mesuji, tokoh agama, dan tokoh masyarakat.
PJ Bupati Sulpakar mengawali sambutannya dengan mengucapkan terima kasih kepada segenap pimpinan dan anggota dewan yang telah memberikan kesempatan kepada dirinya selaku PJ Bupati Mesuji untuk menyampaikan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Mesuji Tahun Anggaran 2022.
Berikut isi sambutan Buparti selengkapnya:
Seluruh kegiatan dalam manajemen keuangan daerah yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, mutlak dijalankan oleh Pemerintah Daerah, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan.
Rangkaian kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dengan tiga pilar utama yaitu transparansi, akuntabilitas dan partisipatif.
Dalam pelaksanaannya, pengelola keuangan daerah dilakukan dalam satu sistem yang terintegrasi yang diwujudkan dalam APBD yang setiap tahun ditetapkan dengan peraturan daerah. DPRD memiliki fungsi untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah tentang APBD, guna menjamin pencapaian sasaran yang telah ditetapkan.
Leave a Reply