Sidang Paripurna DPRD Mesuji: Pj Sulpakar Sampaikan RPJP APBD Kabupaten Mesuji TA 2022

DIARY.CO.ID, MESUJI – PJ Bupati Mesuji Sulpakar menyampaikan Ranperda Pertangungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Mesuji TA 2022 pada Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat I di DPRD Mesuji, Senin (13/6/2023).

Sidang paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Mesuji Elfianah didampingi unsur pimpinan dewan serta dihadiri oleh anggota dewan, Kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryudo,S.E, Dandim 0426/Tulang Bawang Letkol Inf. Triano Iqbal, S.I.P.,M.I.P. Sekretaris Daerah Kabupaten Mesuji, Syamsudin, S.Sos, Staf Ahli Bupati, Asisten Sekretariat Daerah Kabupaten Mesuji, dan Kepala Perangkat Daerah pada Lingkup Pemerintah Kabupaten Mesuji.

Selain itu juga hadir camat dan Kepala Desa se-Kabupaten Mesuji, tokoh agama, dan tokoh masyarakat.

PJ Bupati Sulpakar mengawali sambutannya dengan mengucapkan terima kasih kepada segenap pimpinan dan anggota dewan yang telah memberikan kesempatan kepada dirinya selaku PJ Bupati Mesuji untuk menyampaikan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Mesuji Tahun Anggaran 2022.

Berikut isi sambutan Buparti selengkapnya:

Seluruh kegiatan dalam manajemen keuangan daerah yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, mutlak dijalankan oleh Pemerintah Daerah, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan.

Rangkaian kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dengan tiga pilar utama yaitu transparansi, akuntabilitas dan partisipatif.

Dalam pelaksanaannya, pengelola keuangan daerah dilakukan dalam satu sistem yang terintegrasi yang diwujudkan dalam APBD yang setiap tahun ditetapkan dengan peraturan daerah. DPRD memiliki fungsi untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah tentang APBD, guna menjamin pencapaian sasaran yang telah ditetapkan.

Pada akhirnya, Laporan Keuangan Daerah harus disampaikan oleh Kepala Daerah kepada DPRD dalam rangka memenuhi pertanggungjawaban atas pelaksanaan dengan peraturan daerah.

Berdasarkan ketentuan Pasal 194 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Laporan Keuangan tersebut disusun dan disajikan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan.

Laporan keuangan tersebut telah menerapkan standar akuntansi pemerintahan berbasis akrual. Dalam Laporan Keuangan Daerah Kabupaten Mesuji Tahun Anggaran 2022 terdapat 7 (tujuh) macam laporan keuangan, yaitu: Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Arus Kas, Laporan Operasional, Neraca, Laporan Perubahan Ekuitas dan Catatan atas Laporan Keuangan.

Sebagai wujud pelaksanaan atas ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Mesuji tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Mesuji Tahun Anggaran 2022 yang kami ajukan, dilampiri dengan 7 macam laporan keuangan yang telah diaudit berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Mesuji Tahun Anggaran 2022 yang telah diserahkan pada 10 Mei 2023 yang lalu

Secara singkat, Sulpakar menyampaikan 7 macam Laporan Keuangan yang telah diaudit oleh BPK.

Baca Juga :  e-Samdes, Tempat Bayar Pajak Kendaraan Online Pertama di Indonesia

Laporan yang pertama adalah Laporan Realisasi Anggaran, yaitu laporan keuangan yang menyajikan ikhtisar sumber, alokasi dan pemakaian sumber daya keuangan yang dikelola oleh pemerintah daerah yang menggambarkan perbandingan antara anggaran dan realisasinya dalam satu periode pelaporan.

Penulis : C_R

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*