Rutan Kotaagung Bebaskan 11 Warga Binaan

Dok
Dok

DIARY.CO.ID – Upaya Rutan Kotaagung untuk menekan kepadatan hunian dan antisipasi pencegahan COVID 19 di lingkungan Rutan terus dilaksanakan secara masif, Kamis (2/4/2020).

Rutan Kotaagung kembali membebaskan 11 orang warga binaan melalui program integrasi Pembebasan Bersyarat dan Cuti Bersyarat. Pembebasan 11 orang ini menyusul terbitnya Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19 dan Kepmenkumham Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19.

Karutan Kotaagung, Akhmad Sobirin Soleh mengatakan bahwa dengan terbitnya peraturan tersebut, kini warga binaan bisa dikeluarkan dengan 2 metode yaitu integrasi dan asimilasi. Menurut Sobirin, saat ini jajarannya tengah memproses 66 orang warga binaan guna menjalankan program asimilasi hingga tanggal 7 April 2020 nanti. Namun, perlu diingat bahwa program ini hanya diperuntukkan bagi mereka yang menjalani pidana umum dan bukan pidana yang terkait dengan Peraturan Pemerintah No.99 Tahun 2012.

“Seluruh warga binaan yang memenuhi syarat sesuai dengan Permenkumham tersebut kita proses tanpa terkecuali dan tanpa biaya sama sekali. Warga Binaan yang diproses harus bersedia menanda tangani surat pernyataan bahwa akan menjalankan program Asimilasi/PB/CB/CMB dirumah masing-masing dan melakukan isolasi mandiri,” ujarnya.

Sobirin mengingatkan agar warga binaan yang menjalankan program ini tidak main-main untuk mentaati peraturan yang berlaku. Karena meskipun telah berada di luar rutan, warga binaan tetap dalam bimbingan dan pengawasan Bapas dan Kejaksaan diwilayah hukum tempat mereka tinggal nanti. (alfian)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*