Delapan Puluh WBP Lastagung di Sidangkan TPP Terkait Covid-19

Dok
Dok

DIARY.CO.ID – Menindaklanjuti Keputusan Menteri nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 serta Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 dan Surat Edaran Dirjen Pemasyarakatan Nomor PAS-497.PK.01.04.04 Tahun 2020, tentang Pengeluaran Dan Pembebasan Narapidana Dan Anak Melalui Asimilasi Dan Integrasi Dalam Rangka Pencegahan Dan Penanggulangan Covid-19 yang ditetapkan di Jakarta tanggal 30 Maret 2020.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kotaagung, Beni Nurrahman beserta Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) langsung menggelar sidang TPP di Aula Lapas Kotaagung sebagai salah satu langkah pembebasan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), sidang dilaksanakan guna menelaah kelengkapan administrasi dan substansi 80 (Delapan Puluh) orang WBP yang sudah ter-data memenuhi syarat menjalani masa pidana sesuai dengan pedoman pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI tersebut.

Beni Nurrahman yang memimpin langsung jalannya sidang TPP ini menyampaikan arahan-arahannya sehubungan dengan rencana pembebasan ini. Beliau menekankan kepada WBP yang kelak bebas agar selalu mengikuti anjuran pemerintah tentang pencegahan penularan COVID-19.

Setelah bebas nanti agar tetap mandiri dan berdisiplin diri di rumah masing2, selalu mencuci tangan dengan sabun terutama saat baru pulang ke rumah, jaga kesehatan dengan olahraga secukupnya, berjemur, konsumsi vitamin dan makanan yang bergizi serta minuman herbal seperti wedang jahe, jangan lupa yang lebih penting tetap berada di rumah.

Tidak lupa Beni juga berpesan kepada seluruh WBP yang nantinya bebas agar menjadikan pidana yang sudah di jalani sebagai pengalaman dan pembelajaran, jangan mengulangi perbuatan pelanggaran pidana, apa pun bentuknya yang melanggar peraturan pemerintah dan undang-undang.

“Sampaikan salam untuk keluarga di rumah, semoga kita semua selalu sehat dan dapat membantu langkah-langkah pemerintah dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 ini,” ujar Beni.

Adapun terkait pembebasnya akan dibuat 2 tahap, tahap hari ini akan dibebaskan 10 WBP yang sudah mendapatkan SK PB. Selebihnya akan menjalani proses asimilasi rumah yang akan dibimbing dan diawasi langsung oleh petugas Kejaksaan dan Balai Pemasyarakatan (Bapas) bagi yang memenuhi syarat. (Alfian)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*