Bandarlampung – Semenjak dikeluarkannya Adendum Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 No. 13 Tahun 2021 Tentang Peniadaan mudik hari raya Idul Fitri 1442 H, Polda Lampung sudah mulai melakukan pengetatan di wilayah hukum Polda Lampung yang dimulai dari tanggal (26/4) sampai dengan (5/5).
Berdasarkan data dari ASDP per hari Jumat (30/4) sampai dengan Sabtu (1/5) terjadi lonjakan penumpang dari pelabuhan Merak, baik kendaraan roda dua, roda empat dan bus yang menuju pulau Sumatera mengingat adanya pelarangan mudik pada tanggal (6-17/5/2021).
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, lonjakan awal ini merupakan pertanda bahwa banyak yang melakukan pergeseran waktu mudik dan menjadi bahan evaluasi untuk wilayah hukum Polda Lampung agar antisipasi terkait dengan arus balik ke pulau Jawa.
Leave a Reply