
DIARY.CO.ID, MESUJI – Akhir-akhir ini, implementasi peraturan presiden Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2022 khususnya pada pasal 5 ayat (4) huruf b terkait pengaturan penggunaan dana Dana Desa yaitu paling sedikit 20% Penggunaan Dana Desa digunakan untuk Program Ketahanan Pangan Nabati dan Hewani.
Hal ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2021 Tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2022.
“Tahun 2022 ini, didukung oleh Presiden melalui Perpres 104 Tahun 2021 bahwa 20 persen dana desa digunakan untuk program ketahanan pangan dan hewani,” Ucap kepala dinas
Dilanjut Kepala dinas PMD Anwar Pamuji S.E berharap, program itu dapat mensejahterakan masyarakat desa serta menurunkan kebutuhan impor, khusunya pemenuhan kebutuhan daging dan sayur-sayuran
Disadur dari berbagai literatur, Ketahanan pangan adalah ketersediaan pangan dan kemampuan seseorang untuk mengaksesnya. Sebuah rumah tangga dikatakan memiliki ketahanan pangan jika penghuninya tidak berada dalam kondisi kelaparan atau dihantui ancaman kelaparan. Ketahanan pangan merupakan ukuran kepentingan terhadap gangguan pada masa depan atau ketiadaan suplai pangan penting akibat berbagai faktor.
Penulis (C_R)